DPR minta Permendikbud 30/2021 soal penanganan seksual di kampus dievaluasi
Selasa, 9 November 2021 20:12 WIB
Anggota DPR asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. ANTARA
Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengevaluasi kembali Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa," kata Djamal dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Aceh, Senin.
Menurut dia, Permendikbud itu perlu dievaluasi karena dinilai akan berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual, di antaranya LGBT.
Ia memandang dalam peraturan itu, standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip ketuhanan yang maha esa, namun hanya berdasarkan pada persetujuan para pihak.
"Ini dapat berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, dimana nanti penyimpangan menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," ujar dia.
Ia menegaskan, Permendikbud Nomor 30/2021 itu juga bertentangan dengan visi pendidikan terutama pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Hal itu, untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Karena itu, Illiza meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap hati nurani publik, terutama berbagai unsur penyelenggara pendidikan tinggi.
"Ini penting karena dengan mengakomodasi perasaan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif baik dari masyarakat luas," kata dia.
"Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa," kata Djamal dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Aceh, Senin.
Menurut dia, Permendikbud itu perlu dievaluasi karena dinilai akan berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual, di antaranya LGBT.
Ia memandang dalam peraturan itu, standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip ketuhanan yang maha esa, namun hanya berdasarkan pada persetujuan para pihak.
"Ini dapat berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, dimana nanti penyimpangan menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," ujar dia.
Ia menegaskan, Permendikbud Nomor 30/2021 itu juga bertentangan dengan visi pendidikan terutama pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Hal itu, untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Karena itu, Illiza meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap hati nurani publik, terutama berbagai unsur penyelenggara pendidikan tinggi.
"Ini penting karena dengan mengakomodasi perasaan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif baik dari masyarakat luas," kata dia.
Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Cegah banjir, BBWS Pompengan Jeneberang upayakan fungsi kanal tetap optimal
12 February 2026 20:19 WIB
DPR setujui 10 nama jadi anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
10 February 2026 12:59 WIB
DPR RI dorong Kemenkum Sulsel perkuat administrasi hukum umum dan sentra KI
13 December 2025 5:46 WIB
Sekda: Bank Sulselbar konsisten sumbang hingga empat persen ke PAD Sulsel
11 December 2025 11:14 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB