Pemprov DKI Jakarta evaluasi uji coba pembukaan konser musik
Selasa, 16 November 2021 17:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait uji coba pembukaan konser musik saat status PPKM di Ibu Kota sudah menjadi Level 1
"Jadi ini perlu evaluasi, diskusi yang cukup, jadi sabar dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Meski kasus COVID-19 di Ibu Kota terkendali, kata dia, konser musik mengundang kerumunan penonton dan perlu pengaturan khusus bagi penonton.
Untuk itu, pihaknya akan mengatur kapasitas yang diizinkan, luas arena konser, pengaturan jaga jarak antarpenonton hingga pengaturan protokol kesehatan.
"Prokes apa saja yang harus dipenuhi, ini semua harus dilalui. Dulu buka bioskop, kita kan lakukan uji coba dan berbagai ketentuan yang haus dipenuhi sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 mengatur kegiatan seni pertunjukan/pameran baik dalam dan luar ruangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 10.00-22.00 WIB.
Kemudian, kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti teater, musik, orkestra dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton dan mengantongi rekomendasi Satgas COVID-19 dan Kepolisian.
Seain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur tata kedatangan pengunjung dan tata letak tempat pertemuan/kegiatan mulai kursi, meja dan lorong dengan menerapkan 5M.
Adapun 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Pengunjung wajib reservasi daring dan menggunakan metode pembayaran non tunai.
"Jadi ini perlu evaluasi, diskusi yang cukup, jadi sabar dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Meski kasus COVID-19 di Ibu Kota terkendali, kata dia, konser musik mengundang kerumunan penonton dan perlu pengaturan khusus bagi penonton.
Untuk itu, pihaknya akan mengatur kapasitas yang diizinkan, luas arena konser, pengaturan jaga jarak antarpenonton hingga pengaturan protokol kesehatan.
"Prokes apa saja yang harus dipenuhi, ini semua harus dilalui. Dulu buka bioskop, kita kan lakukan uji coba dan berbagai ketentuan yang haus dipenuhi sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 mengatur kegiatan seni pertunjukan/pameran baik dalam dan luar ruangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 10.00-22.00 WIB.
Kemudian, kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti teater, musik, orkestra dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton dan mengantongi rekomendasi Satgas COVID-19 dan Kepolisian.
Seain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur tata kedatangan pengunjung dan tata letak tempat pertemuan/kegiatan mulai kursi, meja dan lorong dengan menerapkan 5M.
Adapun 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Pengunjung wajib reservasi daring dan menggunakan metode pembayaran non tunai.
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub dan PAPPRI Sulsel komitmen lestarikan dan angkat musik tradisional
11 March 2025 19:16 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
ANTARA gelar pelatihan jurnalistik di Unsoed, Kajur FISIP : Ini kesempatan sangat baik
09 May 2026 19:14 WIB
Pesan Dirut ANTARA saat literasi media : Mahasiswa itu benteng awal dan terakhir
08 May 2026 19:39 WIB
Pemprov Sulbar percepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di enam kabupaten
07 May 2026 19:46 WIB