Makassar (ANTARA) - Festival Musik Makassar 2025 resmi mengguncang Mall Ratu Indah pada Sabtu malam. Kegiatan hingga besok ini diprakarsai Dinas Pariwisata Kota Makassar berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Selatan dengan menghadirkan ruang ekspresi kreatif yang mengalir dari panggung musik hingga edukasi intelektual.
Festival dua hari ini bukan hanya diramaikan oleh penampilan band, seni tari, stand up comedy, dan aneka hiburan kreatif lainnya, tetapi juga menghadirkan kuliner sehat dan tradisional yang menjadi daya tarik tambahan bagi pengunjung.
Banyak pengunjung mengaku sangat senang hadir bukan sekadar untuk berbelanja di mall tetapi juga untuk menikmati hiburan langsung dari musisi lokal. Kehadiran booth kuliner sehat pun menjadi magnet baru yang membuat suasana festival terasa semakin hidup.
Dinas Pariwisata menegaskan kegiatan ini dirancang sebagai ruang yang benar-benar memberi panggung bagi musisi Makassar sekaligus pemberdayaan UMKM. Ada 13 pelaku UMKM yang berpartisipasi, mulai dari F&B, karya kriya, hingga penjualan merchandise band.
Dalam sesi talkshow, Nurul Setiawan selaku Penelaah Teknis Kebijakan dari Kementerian Hukum Sulsel memaparkan pentingnya kesadaran hak cipta bagi para pelaku seni.
Ia menyampaikan langkah-langkah dasar untuk melindungi karya, mulai dari mencatat lirik dan komposisi sejak awal publikasi hingga pencatatan resmi untuk mencegah sengketa. Materi yang dibawakan menjelaskan bahwa pencatatan ciptaan menjadi bukti awal kepemilikan karya, meski karya tetap dilindungi meskipun belum tercatat.
Pencatatan di DJKI juga berfungsi sebagai bukti publikasi resmi dan memperkuat posisi hukum pencipta.
Peserta juga diingatkan bahwa perlindungan hak cipta berlaku otomatis sejak karya dipublikasikan, namun pencipta tetap harus menyimpan dokumentasi sebagai bukti. Musisi juga berkesempatan memperoleh royalti dari pemutaran lagu di ruang publik dengan mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pernyataan yang paling ditekankan oleh Setiawan adalah ajakan kuat kepada seluruh musisi Makassar agar memahami dan menjaga dua hak fundamental yang melekat pada setiap pencipta adalah hak ekonomi dan hak moral.
“Sudah saatnya musisi Makassar memiliki kesadaran penuh atas hak cipta, termasuk melindungi hak ekonomi dan hak moral mereka. Dua hal ini adalah fondasi yang dimiliki pencipta secara eksklusif. Jangan lupa untuk mencatat kan karya ta semua setelah anda berkarya “Terima kasih.”
Penegasan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi musisi lokal untuk bukan hanya bermusik, tetapi juga melindungi masa depan karya mereka.

