Makassar (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 16 ribu hektar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Hutan Sosial (SK Hijau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA (SK Biru) untuk tahun 2022 kepada Sulawesi Selatan.
Penyerahan itu dilakukan oleh Presiden, Joko Widodo secara langsung dari Provinsi Sumatera Utara, serta secara virtual oleh 19 provinsi lainnya di Indonesia, Kamis.
Di Sulsel, untuk Hutan Sosial terdapat 32 SK dengan luas 14.588,18 hektar yang diperuntukkan untuk 2.681 kk bagi masyarakat Kabupaten Maros dan Bone.
Baca juga: Presiden Jokowi minta masyarakat manfaatkan lahan produktif
Baca juga: Presiden Jokowi bagikan SK Hutan Sosial dan sertifikat tanah
Sementara SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA untuk dua kelompok dengan luas 2.253 hektar. Adapun kelompok penerima sebanyak 2.227 kk untuk Kabupaten Maros dan Enrekang.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya yang terpantau dari Makassar, menghimbau, kepada masyarakat yang menerima SK agar memanfaatkan lahan yang ada.
Apalagi jika pengelolaan dengan baik, maka Pemerintah Pusat bisa menyerahkan bahkan mencabut jika tidak dikelola baik.
"Segera tanami. Betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain," pintanya.
Penyerahan itu dilakukan oleh Presiden, Joko Widodo secara langsung dari Provinsi Sumatera Utara, serta secara virtual oleh 19 provinsi lainnya di Indonesia, Kamis.
Di Sulsel, untuk Hutan Sosial terdapat 32 SK dengan luas 14.588,18 hektar yang diperuntukkan untuk 2.681 kk bagi masyarakat Kabupaten Maros dan Bone.
Baca juga: Presiden Jokowi minta masyarakat manfaatkan lahan produktif
Baca juga: Presiden Jokowi bagikan SK Hutan Sosial dan sertifikat tanah
Sementara SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA untuk dua kelompok dengan luas 2.253 hektar. Adapun kelompok penerima sebanyak 2.227 kk untuk Kabupaten Maros dan Enrekang.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya yang terpantau dari Makassar, menghimbau, kepada masyarakat yang menerima SK agar memanfaatkan lahan yang ada.
Apalagi jika pengelolaan dengan baik, maka Pemerintah Pusat bisa menyerahkan bahkan mencabut jika tidak dikelola baik.
"Segera tanami. Betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain," pintanya.