KPP majene Akui Pembayaran PBB Tergantung NJOP
Senin, 5 Maret 2012 19:41 WIB
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, membantah pernyataan warga bahwa nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak rasional sebab yang dibebankan disamakan antara lahan produktif dan tidak produktif.
Kepala Seksi Extensifikasi KPP Pratama Majene, Simon di Majene, Senin, menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB untuk lahan produktif dan tidak produktif di wilayah Majene tidak disamakan, hal tersebut tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) setiap lahan.
"Penetapan harga lahan produktif dan tidak produktif itu tidak ada kaitannya dengan perpajakan, melainkan tergantung NJOP dan letak strategis sebuah lokasi, sebelumnya telah dihitung melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) Majene," terangnya.
Semakin strategis sebuah lahan maka semakin tinggi pula NJOP yang akan ditetapkan dalam sertifikat dan bukti pembayaran pajak, sehingga akan berpengaruh pada tinggi rendahnya pembayaran pajak yang harus diserahkan bagi wajib pajak setiap tahun.
Terkait dugaan warga menyatakan penetapan pajak dilakukan secara serampangan itu dianggap tidak benar sebab terdapat hitungan dan kalkulasi antara letak lahan, luas lahan, dan NJOP yang selanjutnya akan terhitung dalam pembayaran PBB.
"Selisih NJOP pada lahan yang terletak di wilayah perkotaan dan di wilayah pedesaan otomatis terdapat perbedaan yang cukup signifikan, lahan di wilayah perkotaan harganya mahal, sementara harga lahan di wilayah pedesaan terbilang rendah," lanjutnya.
Simon menjelaskan, dasar pengenaan PBB tergantung NJOP ditetapkan per-wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan menyesuaikan pertimbangan gubernur serta memperhatikan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Selain itu, perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, letaknya berdekatan, dan fungsinya sama akan lebih mudah diketahui harga jualnya melalui perbandingan dan perimbangan harga kewilayahan.
"Kami berharap kepada aparat pemerintaha pada tingkat kelurahan dan lingkungan agar memberikan arahan kepada masyarakat yang belum mengetahui mekanisme, penetapan, dan penerapan PBB sesuai dengan aturan perpajakan," imbau Simon, mengharapkan. (T.KR-AAT/S016)
Kepala Seksi Extensifikasi KPP Pratama Majene, Simon di Majene, Senin, menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB untuk lahan produktif dan tidak produktif di wilayah Majene tidak disamakan, hal tersebut tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) setiap lahan.
"Penetapan harga lahan produktif dan tidak produktif itu tidak ada kaitannya dengan perpajakan, melainkan tergantung NJOP dan letak strategis sebuah lokasi, sebelumnya telah dihitung melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) Majene," terangnya.
Semakin strategis sebuah lahan maka semakin tinggi pula NJOP yang akan ditetapkan dalam sertifikat dan bukti pembayaran pajak, sehingga akan berpengaruh pada tinggi rendahnya pembayaran pajak yang harus diserahkan bagi wajib pajak setiap tahun.
Terkait dugaan warga menyatakan penetapan pajak dilakukan secara serampangan itu dianggap tidak benar sebab terdapat hitungan dan kalkulasi antara letak lahan, luas lahan, dan NJOP yang selanjutnya akan terhitung dalam pembayaran PBB.
"Selisih NJOP pada lahan yang terletak di wilayah perkotaan dan di wilayah pedesaan otomatis terdapat perbedaan yang cukup signifikan, lahan di wilayah perkotaan harganya mahal, sementara harga lahan di wilayah pedesaan terbilang rendah," lanjutnya.
Simon menjelaskan, dasar pengenaan PBB tergantung NJOP ditetapkan per-wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan menyesuaikan pertimbangan gubernur serta memperhatikan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Selain itu, perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, letaknya berdekatan, dan fungsinya sama akan lebih mudah diketahui harga jualnya melalui perbandingan dan perimbangan harga kewilayahan.
"Kami berharap kepada aparat pemerintaha pada tingkat kelurahan dan lingkungan agar memberikan arahan kepada masyarakat yang belum mengetahui mekanisme, penetapan, dan penerapan PBB sesuai dengan aturan perpajakan," imbau Simon, mengharapkan. (T.KR-AAT/S016)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sulbar serahkan bantuan Rp1,2 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan warga Majene
14 September 2025 21:57 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pemprov Sulbar perkuat upaya pencegahan paham IRET lewat pendekatan berbasis regulasi
30 January 2026 5:31 WIB
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB