Polisi tangkap mahasiswa pelaku begal payudara
Minggu, 8 Mei 2022 12:48 WIB
Mahasiswa salah satu peguruan tinggi negeri di Semarang pelaku pelecehan seksual dihasrikan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Minggu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang yang diduga pembegal payudara seorang wanita tenaga pemasaran sebuah bank swasta di kota ini..
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/5) malam di depan sebuah toko modern di sekitar Mal Ciputra Semarang.
Tersangka AU (20) warga Kabupaten Grobogan ditangkap petugas Patroli Pos Pengamanan Lebaran 2022 setelah korbannya berinisial SP berteriak minta tolong.
Ia menuturkan kejadian itu bermula ketika korban SP menawarkan aplikasi tabungan milik bank tempatnya bekerja kepada pelaku.
Saat memberikan penjelasan, korban merasa ada yang menggerayangi payudaranya.
"Korban merasa mungkin tidak sengaja, namun ternyata pelaku justru nekat dan menggoda korban," katanya.
Saat pelaku menggoda usai berbuat cabul itulah, tambahnya, korban kemudian berteriak minta tolong.
Pelaku kemudian ditangkap petugas patroli yang sedang mengamankan situasi di sekitar pusat keramaian itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 atau 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/5) malam di depan sebuah toko modern di sekitar Mal Ciputra Semarang.
Tersangka AU (20) warga Kabupaten Grobogan ditangkap petugas Patroli Pos Pengamanan Lebaran 2022 setelah korbannya berinisial SP berteriak minta tolong.
Ia menuturkan kejadian itu bermula ketika korban SP menawarkan aplikasi tabungan milik bank tempatnya bekerja kepada pelaku.
Saat memberikan penjelasan, korban merasa ada yang menggerayangi payudaranya.
"Korban merasa mungkin tidak sengaja, namun ternyata pelaku justru nekat dan menggoda korban," katanya.
Saat pelaku menggoda usai berbuat cabul itulah, tambahnya, korban kemudian berteriak minta tolong.
Pelaku kemudian ditangkap petugas patroli yang sedang mengamankan situasi di sekitar pusat keramaian itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 atau 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenag Sulsel sikapi kasus WNI lakukan pelecehan seksual di Arab Saudi
24 January 2023 5:20 WIB, 2023
Pakar kesehatan Universitas Chicago paparkan bahaya kanker payudara di Unhas
11 May 2022 13:15 WIB, 2022
Menyusui di tengah pandemi COVID-19, perlukah ibu sampai cuci payudara?
01 August 2020 15:23 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB