Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menerima keluhan dari warga setempat terkait dengan pengurusan surat kendaraan yang diwajibkan menggunakan agen jasa dealer.

"Hingga Senin (9/5) hari ini, masih menerima informasi dari berbagai daerah di NTT perihal dealer kendaraan yang mewajibkan pembeli kendaraan baru mengurus surat kendaraan melalui agen/biro jasa dealer," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Senin.

Ia menjelaskan esensi keluhan warga berkaitan dengan biaya pengurusan surat kendaraan dengan melalui biro jasa dealer atau dikenal dengan sistem on the road khusus sepeda motor yang mahal, mulai dari Rp3,7 juta-Rp4 jutaan sesuai jenis dan harga kendaraan.

Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru. Misalnya harga sepeda motor yang mestinya Rp14, 6 juta akan menjadi Rp18,3 juta.

Sementara pihak pihak dealer menolak jika pembeli kendaraan ingin mengurus sendiri surat-surat kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau Polri.

"Ini hal aneh karena mau mengurus sendiri atau melalui agen/biro jasa adalah hak pembeli kendaraan, bukan wajib," katanya.

Beda Daton mengatakan loket layanan di seluruh instansi pemerintah dirancang untuk melayani seluruh pengguna layanan, bukan hanya melayani agen/biro jasa saja.

Ia mendorong agar pihak dealer difasilitasi bersama sehingga tidak menerapkan pewajiban ini tetapi menyerahkan pilihannya kepada pembeli kendaraan.

Dengan begitu. kata dia bisa merangsang masyarakat NTT untuk lebih mudah membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah.

Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT maka makin tinggi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selalu menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT setiap tahun.

"Saya juga sedang meminta waktu Kepala Dinas Pendapatan Provinsi NTT untuk mendiskusikan hal ini karena sangat merugikan masyarakat NTT," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024