Mamuju (ANTARA) - Polres Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat siap mengawal penerapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah petani sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 tahun 2025 dengan HPP gabah sebesar Rp6.500, dengan kadar air minimal 25 persen dan hampanya 10 persen..
"Kami siap mengawal penerapan HPP gabah petani di Kabupaten Polewali Mandar," kata kata Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Anjar Purwoko. pada rapat koordinasi membahas kebijakan penyerapan gabah petani dengan harga pembelian pemerintah, di Polewali, Selasa.
Rapat koordinasi itu dihadiri anggota Komisi IV DPR Ajbar, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar Akhmad Kholisun, Dandim 1402 Polewali Mandar Letkol Czi Sabar Chandra Gufta Panjaitan dan Pimpinan Cabang Perum Bulog Kabupaten Polewali Mandar Faris Sudirman.
Kegiatan itu juga dihadiri para kepala gudang Perum Bulog Kabupaten Polewali Mandar, pengurus Perpadi serta para pelaku usaha penggilingan padi yang ada di daerah itu.
"Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai harapan," ujar Anjar.
Kapolres menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Hasil keputusan rapat koordinasi ini akan kita sosialisasikan bersama, baik oleh Babinkamtibmas, pelaku usaha, Babinsa dan para petani," ujarnya.
Anjar juga mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat terhadap harga gabah di tingkat petani perlu dilakukan agar kebijakan ini dapat tercapai dengan baik.
Ia berharap dengan adanya kesepahaman antara pemerintah, petani dan pihak terkait lainnya, program tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para petani di wilayah Polewali Mandar.
Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta kelancaran distribusi gabah agar kebijakan harga pembelian gabah Rp6.500 dapat diterima dengan baik oleh masyarakat petani.
Sementara, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, pangan, maritim dan kelautan Ajbar menyampaikan bahwa penyeragaman harga gabah itu sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 tahun 2025 dengan HPP Gabah sebesar Rp6.500, dengan kadar air minimal 25 persen dan hampanya 10 persen.
"Hari ini harus ada solusi yang kita dapatkan dari teman teman satgas perihal keputusan untuk keseragaman harga di lapangan. Tantangan besar kita agak sulit karena berhadapan dengan beras luar negeri," ujar Ajbar.