Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di tiga kabupaten di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Polewali Mandar, Majene dan Mamasa.
"Peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing ini sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Adithia P Barus, melalui rilis yang diterima ANTARA, di Mamuju, Rabu.
Pengawasan keimigrasian kata Adithia dilakukan, baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Target pengawasan tersebut lanjut Adithia mencakup sejumlah hotel, penginapan dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama warga negara asing (WNA).
Tim pengawasan dari Kantor Imigrasi Polewali Mandar lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti, paspor dan izin tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut.
"Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," terang Adithia.
Selain pemeriksaan administratif, tim Kantor Imigrasi Polewali Mandar juga memberikan pemahaman terkait peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel, penginapan dan tempat wisata.
"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi," katanya.
Adithia mengimbau agar semua pihak selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian.
Ia juga menyampaikan bahwa dari pengawasan intensif yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Polewali Mandar, mendapati seorang WNA berkebangsaan Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian.
Perempuan berkewarganegaraan Malaysia berinisial NF itu kata Adithia, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Warga negara Malaysia itu telah dipulangkan ke negaranya pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," kata Adithia.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar tambahnya, terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan terjadwal untuk memastikan wilayah Polewali Mandar, Majene dan Mamasa tetap aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan," kata Adithia.