Makassar (ANTARA News) - Ketika memutuskan untuk bekerja, tentu pekerja mengharapkan mendapatkan gaji yang lumayan yang selanjutnya dapat memberikan kesejahteraan dalam hidupnya.

"Karena kondisi ekonomi, saya hanya lulus SMA dan lansung bekerja di salah satu pabrik pengelola hasil bumi," kata karyawan perusahaan swasta di Kawasan Industri Makassar (KIMA) Subaedah.

Dengan gaji yang masih dirasakan sangat pas-pasan, hanya dapat menutupi biaya kontrakan dan makan, anak sulung dari lima bersaudara ini tetap bertahan bekerja hingga tiga tahun terakhir.

Menurut dia, selama ini, tunjangan kesehatan dan kesejahteraan masih sangat jauh dari kenyataan, karena statusnya hanya sebagai karyawan kontrak alias "outsourcing".

"Kalau sakit, bantuan biayanya pengobatan dibatasi. Sehingga kami selalu berdoa agar tidak sakit yang berat-berat, karena biayanya tentu akan lebih banyak," katanya.

Itu adalah salah satu potret tenaga kerja "outsourcing" di Makassar yang sebenarnya mewakili ribuan bahkan jutaan tenaga kerja yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Mansyur Thaba mengatakan, pekerja sebenarnya memiliki komitmen untuk meningkatkan produktivitas demi kemajuan perusahaan.

Hanya saja, lanjut dia, hak-hak pekerja khususnya yang berstatus "outsourcing" harus memiliki regulasi harus yang jelas.

"Dalam hal ini, perlu diperjelas mana pekerjaan yang bisa dikategorikan outsourcing, mana yang pekerjaan tetap," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengatakan, hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha serta pemerintah sebagai mediator dalam dalam bingkai tripartit, sangatlah penting.

Hal itu terungkap pada demo Hari Buruh sedunia yang dikenal "May Day" beberapa waktu lalu, dan salah satu tuntutan para buruh atau pekerja adalah dibentuknya Perda larangan "outsourcing".


Tanggapan DPRD dan Gubernur



Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulsel H Moh Roem memberikan sinyal positif untuk mendukung Perda larangan "outsourcing".

"Karena itu, tripartit harus duduk bersama untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat, jika sudah ada titik temu," katanya.

Sementara Gubernur Sulsel H Syarul Yasin Limpo mengatakan, sebenarnya sulit menghapus sistem "outsourcing", karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas masalah tenaga kerja kontrak.

Di sisi lain, lanjut dia, harus diakui tidak semua perusahaan mampu membayar atau memberikan gaji pada karyawannya dengan status sebagai tenaga kerja penuh (organik).

Hal senada dikemukakan Direktur Utama PT KIMA Bachder Djohan di Makassar.

Dia memberikan contoh, di KIMA terdapat banyak perusahaan yang bergerak di bidang ekspor yang produksinya besar, tetapi tidak memerlukan banyak karyawan, sehingga tidak memerlukan tenaga kerja kontrak.

Namun, ada juga perusahaan yang produksinya kecil tetapi membutuhkan banyak karyawan, sehingga mau tidak mau terpaksa menggunakan karyawan berstatus kontrak.

"Persoalan tenaga kontrak ini, kurang lebih sama dengan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK)," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng mengatakan, selama ini ada "gap" (jurang) antara buruh dan pengusaha.

Menurut dia, jurang yang terlalu jauh itu terus diupayakan untuk memperdekat dengan menjakan target sebagai satu kesatuan dengan tujuan sama.

"Saya kira tujuan kita sama adalah kesejahteraan. Buruh ingin penghasilan banyak, sedang pengusaha ingin keuntungan," katanya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat komitmen bersama bahwa buruh produktif, pengusaha untung, sehingga dapat sama-sama sejahtera.

Sementara mengenai keberadaan tenaga kerja kontrak, dia mengatakan, selama ini sudah menyerap tenaga kerja yang cukup besar, sehingga mengurangi angka pengangguran di lapangan.

Hanya saja menurut Badan Pekerja Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar Salma Ruslan, itu tidak boleh dijadikan tameng untuk tidak melindungi tenaga kerja kontrak.

"Apapun alasannya, hak-hak tenaga kerja kontrak tidak oleh dinomorduakan, karena sumbangsihnya terhadap perusahaan mungkin lebih banyak dari pada pekerja tetap," katanya.

Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan untuk menunda pembentukan Perda tentang penghapusan "outsourcing" atau aturan yang berisi hak dan kewajiban bagi tenaga kerja kontrak.

Dia mengatakan, buah dari hasil tripartit itu hendaknya tidak hanya berkutat pada masalah UMP dan UMK yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perda, namun hendaknya juga mengusung masalah "outsourcing" sebagai Perda, sehingga memiliki legalitas yang dapat menjadi pegangan. (T.S036/Z002)