Warga Jepang terluka karena melawan saat tasnya dijambret
Selasa, 14 Juni 2022 11:39 WIB
Tersangka jambret yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) saat dihadirkan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Ho-Polres Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satomi Oki melakukan perlawanan saat tasnya hendak dijambret oleh dua orang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6).
"Akibat melawan, korban terluka," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam jumpa persnya di Mapolsek Tambora, Selasa.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban ketika pulang kerja pada malam hari sedang berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Di saat yang sama, dua pelaku yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) menunggangi satu motor sambil mencari target untuk dijambret.
Dua tersangka pun melihat korban dan menunggunya hingga melewati jalanan yang sepi yakni di Jalan Roa Malaka, Tambora.
Saat di jalan tersebut, MFR langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan celurit kepada korban seraya mencoba merampas tasnya.
Karena korban mencoba melawan, korban terkena sabetan celurit hingga mengalami luka di bagian kepala.
Seketika kedua pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.
Polisi pun menerima laporan terkait aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Alhasil, keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Akibat melawan, korban terluka," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam jumpa persnya di Mapolsek Tambora, Selasa.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban ketika pulang kerja pada malam hari sedang berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Di saat yang sama, dua pelaku yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) menunggangi satu motor sambil mencari target untuk dijambret.
Dua tersangka pun melihat korban dan menunggunya hingga melewati jalanan yang sepi yakni di Jalan Roa Malaka, Tambora.
Saat di jalan tersebut, MFR langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan celurit kepada korban seraya mencoba merampas tasnya.
Karena korban mencoba melawan, korban terkena sabetan celurit hingga mengalami luka di bagian kepala.
Seketika kedua pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.
Polisi pun menerima laporan terkait aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Alhasil, keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pewarta : Walda Marison
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026