Kader PPP Nizar Dahlan ajukan praperadilan terhadap KPK terkait Suharso Monoarfa
Rabu, 13 Juli 2022 14:54 WIB
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan itu karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Dikutip dari lama sipp.pn-jakartaselatan.go.id dipantau pada hari Rabu, praperadilan itu didaftarkan pada hari Selasa (12/7) dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Nizar sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon adalah KPK.
Sebelumnya, Nizar juga telah mengonfirmasi soal pengajuan praperadilan tersebut.
"Saya melakukan praperadilan kepada KPK sebab apa yang saya sampaikan 2 tahun lalu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar dalam keterangannya pada hari Selasa (12/7).
Nizar berharap agar kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan.
KPK pada tanggal 16 November 2020 sempat mengundang Nizar atas laporannya terhadap Suharso tersebut.
"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.
KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
"Hal itu untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
Adapun dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari pada tanggal 9 November 2020 menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.
Menurut dia, Nizar yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan sebagai Menteri Bappenas atau anggota DPR RI meski Arsul Sani ikut di dalamnya.
Selain itu, lanjut dia, pengurus DPP PPP ikut di dalam di pesawat terbang itu kapasitasnya sebagai pengurus partai, bukan penyelenggara negara yang dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nizar Dahlan ajukan praperadilan terhadap KPK terkait Suharso Monoarfa
Pengajuan itu karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Dikutip dari lama sipp.pn-jakartaselatan.go.id dipantau pada hari Rabu, praperadilan itu didaftarkan pada hari Selasa (12/7) dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Nizar sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon adalah KPK.
Sebelumnya, Nizar juga telah mengonfirmasi soal pengajuan praperadilan tersebut.
"Saya melakukan praperadilan kepada KPK sebab apa yang saya sampaikan 2 tahun lalu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar dalam keterangannya pada hari Selasa (12/7).
Nizar berharap agar kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan.
KPK pada tanggal 16 November 2020 sempat mengundang Nizar atas laporannya terhadap Suharso tersebut.
"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.
KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
"Hal itu untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
Adapun dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari pada tanggal 9 November 2020 menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.
Menurut dia, Nizar yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan sebagai Menteri Bappenas atau anggota DPR RI meski Arsul Sani ikut di dalamnya.
Selain itu, lanjut dia, pengurus DPP PPP ikut di dalam di pesawat terbang itu kapasitasnya sebagai pengurus partai, bukan penyelenggara negara yang dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nizar Dahlan ajukan praperadilan terhadap KPK terkait Suharso Monoarfa
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah meluncurkan Sistem Regsosek agar bisa menghemat Rp50 triliun
20 June 2024 13:50 WIB, 2024
Bappenas memaparkan fokus pembangunan berketahanan iklim di Indonesia
21 August 2023 16:04 WIB, 2023
Menteri PPN: Mulai banyak wilayah Indonesia yang terendam secara permanen
21 August 2023 14:08 WIB, 2023
Bappenas: Indonesia butuh 22 tahun untuk menyandang gelar "high income country"
07 February 2023 16:56 WIB, 2023
Bappenas memberikan lima rekomendasi atas usulan pengembangan pesawat R-80
25 January 2023 10:22 WIB, 2023
Plt Ketua Umum PPP: Posisi Suharso di pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden
10 October 2022 15:59 WIB, 2022
Bappenas memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah berprestasi
29 September 2022 14:35 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB
Ditlantas Polda Sulbar bangun budaya tertib lalu lintas lewat BTH dari sekolah
26 January 2026 17:40 WIB