Menteri PPN: Revisi UU IKN siap dibahas di DPR
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) siap diajukan untuk pembahasan di DPR RI.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU IKN sudah rampung di tingkat pemerintah.
"Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Suharso juga menyampaikan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU IKN diserahkan ke DPR RI pada pekan depan.
Meski begitu, ia enggan menyampaikan poin-poin krusial yang disepakati pemerintah dalam revisi tersebut.
"Belum nanti anda keluarkan salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong," kata Suharso.
Dalam kesempatan sebelumnya, Suharso merinci revisi UU IKN salah satunya ditujukan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
Ia menyebutkan revisi UU IKN meliputi tiga poin utama, yakni perihal pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan.
Suharso juga sempat memastikan pembahasan revisi UU IKN akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPN sebut revisi UU IKN siap dibahas di DPR
Dengan demikian, pembahasan revisi UU IKN sudah rampung di tingkat pemerintah.
"Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Suharso juga menyampaikan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU IKN diserahkan ke DPR RI pada pekan depan.
Meski begitu, ia enggan menyampaikan poin-poin krusial yang disepakati pemerintah dalam revisi tersebut.
"Belum nanti anda keluarkan salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong," kata Suharso.
Dalam kesempatan sebelumnya, Suharso merinci revisi UU IKN salah satunya ditujukan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
Ia menyebutkan revisi UU IKN meliputi tiga poin utama, yakni perihal pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan.
Suharso juga sempat memastikan pembahasan revisi UU IKN akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPN sebut revisi UU IKN siap dibahas di DPR