Kemenkumham: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri
Rabu, 13 Juli 2022 16:25 WIB
Dokumentasi - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10-3-2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan telah mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Adapun pencegahan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas nama Karen A., ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.
Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis (30/6). Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri
Adapun pencegahan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas nama Karen A., ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.
Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis (30/6). Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK memeriksa mantan komisaris Pertamina soal pengadaan LNG tanpa izin
18 October 2024 12:32 WIB, 2024
KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
25 June 2024 18:04 WIB, 2024
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara terkait korupsi LNG
30 May 2024 15:51 WIB, 2024
KPK minta hakim tolak permohonan prapradilan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
26 October 2023 18:41 WIB, 2023
KPK umumkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi LNG
19 September 2023 21:03 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB
Delapan ABK terluka akibat KM Risnawati Indah meledak di Pelabuhan Paotere Makassar
03 February 2026 15:20 WIB