Makassar (Antara News) - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Annas GS memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyelewengan dana pengadaan logistik Pemilihan Gubernur 2013.
"Annas baru bisa menghadiri panggilan penyidik karena sebelumnya dia tidak di Makassar dan setelah tiba di Makassar, dia langsung menghadiri panggilan penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.
Pemeriksaan Annas berlangsung singkat karena sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik tidak disertakan.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Annas akan dilanjutkan pada Senin (11/3). Sekretaris KPU Sulsel itu meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
"Annas GS beserta staf pengadaan sudah diperiksa namun demikan hanya beberapa pertanyaan yang bisa diberikannya karena yang bersangkutan tidak bisa menjawab secara lengkap dan dia meminta waktu hari Senin (11/3) untuk didengarkan lagi keterangannya beserta dokumen yang dijanjikan," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan pemeriksaan atas Sekretaris KPU Sulsel dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pengadaan logistik KPU Sulsel senilai Rp14 Miliar.
Pengusutan kasus logistik Pilgub Sulsel itu karena dinilai sarat praktik korupsi. Berdasarkan data yang ditemukan Anti Coruption Comite (ACC), dalam lelang itu ada dugaan rekayasa.
Dugaan rekayasa lelang itu ditemukan setelah CV Adi Perkasa menjadi pemenang tender padahal penawarannya paling tinggi, senilai Rp14,9 miliar, sedangkan calon rekanan lainnya hanya mengusulkan Rp12 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar melakukan pengusutan dugaan rekayasa lelang dan penyelewengan dana pengadaan logistik Pilgub 2013 di KPU Sulsel, setelah pihak kejati menerima laporan beserta data proses lelang dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.
Dana pengadaan logistik Pilgub di KPU Sulsel itu mendapat alokasi sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD. Beberapa item pengerjaan di antaranya pengadaan kertas surat suara. Pelaksanaan lelang dibagi dalam tiga paket.
Paket pertama terkait dengan pengadaan barang cetakan dan penggandaan kertas suara dimana harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh panitia lelang di KPU sebesar Rp14,9 miliar.
CV Adi Karya yang menang dalam proses lelang memiliki penawaran sebesar Rp12 miliar lebih. Tindakan panitia lelang memenangkan CV Adi Karya dipertanyakan ACC, karena penawarannya paling tinggi, sedangkan perusahaan lain maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, data ACC yang dilaporkan ke kejati adalah proses lelang paket pegadaan perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pilgub Sulsel 2013. Pada paket itu, HPS sebesar Rp2,45 miliar lebih dan panitia tender memenangkan CV Muthmainnah.
Penawaran CV Muthmainnah juga paling tinggi, yakni Rp2,44 miliar, sedangkan perusahaan lain diketahui pengajuan penawaran harga antara Rp2,2 miliar-Rp2,3 miliar.
Berdasarkan laporan ACC ke kejati, dengan melihat patokan dari harga penawaran terendah yang masuk ke panitia lelang, nilai kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
Selain itu, dilaporkan temuan dimana persyaratan dan kualifikasi peserta lelang diduga dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan satu perusahaan tertentu.
Berdasarkan data, dalam proses pelaksanaan lelang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh Sekretaris KPU Sulsel Annas GS, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Asrar Marlang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Humas KPU Sulsel. (Editor : M Hri Atmoko)
"Annas baru bisa menghadiri panggilan penyidik karena sebelumnya dia tidak di Makassar dan setelah tiba di Makassar, dia langsung menghadiri panggilan penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.
Pemeriksaan Annas berlangsung singkat karena sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik tidak disertakan.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Annas akan dilanjutkan pada Senin (11/3). Sekretaris KPU Sulsel itu meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
"Annas GS beserta staf pengadaan sudah diperiksa namun demikan hanya beberapa pertanyaan yang bisa diberikannya karena yang bersangkutan tidak bisa menjawab secara lengkap dan dia meminta waktu hari Senin (11/3) untuk didengarkan lagi keterangannya beserta dokumen yang dijanjikan," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan pemeriksaan atas Sekretaris KPU Sulsel dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pengadaan logistik KPU Sulsel senilai Rp14 Miliar.
Pengusutan kasus logistik Pilgub Sulsel itu karena dinilai sarat praktik korupsi. Berdasarkan data yang ditemukan Anti Coruption Comite (ACC), dalam lelang itu ada dugaan rekayasa.
Dugaan rekayasa lelang itu ditemukan setelah CV Adi Perkasa menjadi pemenang tender padahal penawarannya paling tinggi, senilai Rp14,9 miliar, sedangkan calon rekanan lainnya hanya mengusulkan Rp12 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar melakukan pengusutan dugaan rekayasa lelang dan penyelewengan dana pengadaan logistik Pilgub 2013 di KPU Sulsel, setelah pihak kejati menerima laporan beserta data proses lelang dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.
Dana pengadaan logistik Pilgub di KPU Sulsel itu mendapat alokasi sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD. Beberapa item pengerjaan di antaranya pengadaan kertas surat suara. Pelaksanaan lelang dibagi dalam tiga paket.
Paket pertama terkait dengan pengadaan barang cetakan dan penggandaan kertas suara dimana harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh panitia lelang di KPU sebesar Rp14,9 miliar.
CV Adi Karya yang menang dalam proses lelang memiliki penawaran sebesar Rp12 miliar lebih. Tindakan panitia lelang memenangkan CV Adi Karya dipertanyakan ACC, karena penawarannya paling tinggi, sedangkan perusahaan lain maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, data ACC yang dilaporkan ke kejati adalah proses lelang paket pegadaan perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pilgub Sulsel 2013. Pada paket itu, HPS sebesar Rp2,45 miliar lebih dan panitia tender memenangkan CV Muthmainnah.
Penawaran CV Muthmainnah juga paling tinggi, yakni Rp2,44 miliar, sedangkan perusahaan lain diketahui pengajuan penawaran harga antara Rp2,2 miliar-Rp2,3 miliar.
Berdasarkan laporan ACC ke kejati, dengan melihat patokan dari harga penawaran terendah yang masuk ke panitia lelang, nilai kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
Selain itu, dilaporkan temuan dimana persyaratan dan kualifikasi peserta lelang diduga dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan satu perusahaan tertentu.
Berdasarkan data, dalam proses pelaksanaan lelang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh Sekretaris KPU Sulsel Annas GS, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Asrar Marlang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Humas KPU Sulsel. (Editor : M Hri Atmoko)