DPR memperpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan Narkotika
Selasa, 7 Februari 2023 16:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua Rancangan Undang-Undang tersebut sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Rabu (18/1).
"Diminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang," katanya.
Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 memuat dua agenda lain, yakni penyampaian laporan atas hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI perpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan Narkotika
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua Rancangan Undang-Undang tersebut sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Rabu (18/1).
"Diminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang," katanya.
Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 memuat dua agenda lain, yakni penyampaian laporan atas hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI perpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan Narkotika
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo meminta biaya haji turun, waktu tunggu dipangkas jadi 26 tahun
21 October 2025 4:48 WIB
Presiden Prabowo perintahkan Danantara hapus tantiem direksi BUMN jika rugi
15 August 2025 19:11 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB
Delapan ABK terluka akibat KM Risnawati Indah meledak di Pelabuhan Paotere Makassar
03 February 2026 15:20 WIB