Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melansir penerimaan Kepabeanan dan Cukai telah mencapai 15,22 miliar atau 3,39 persen per 31 Januari 2023.

"Penerimaan ini dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT, kenaikan harga dan volume komoditas ekspor berupa Palm Kernel dan realisasi impor gula," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulsel Supendi saat rilis kinerja APBN Sulsel secara virtual di Makassar, Jumat.

Untuk rincian realisasi penerimaan, sebut Kakanwil, Cukai mencapai Rp2,02 miliar, Bea Masuk Rp9,39 miliar dan Bea Keluar Rp3,81 miliar.

Selain berperan sebagai community protector, Cukai juga berperan sebagai penerimaan dan meningkat melalui pemberantasan rokok illegal melalui operasi gempur.

Sedangkan kegiatan penindakan yang terkait
dengan ketentuan cukai per Januari 2023,  tindakan mencapai 58 penindakan dengan perkiraan nilai BHP (Barang Hasil Penindakan) sebesar Rp2,37 miliar.

Selanjutnya, penindakan terbesar (82,76 persen) dilakukan terhadap Hasil Tembakau (rokok) dan penindakan HT tumbuh 20 persen atau mencapai 1,77 juta batang.

Mengenai dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) per Januari 2023 regional Sulsel mencapai Rp82,29 miliar atau tumbuh
17,08 persen dibandingkan tahun 2022. Rincian untuk PNBP lainnya senilai Rp81,60 miliar dan PNBP BLU Rp700 Juta.

Sampai dengan 31 Januari 2023 realisasi penerimaan hanya pada akun Pendapatan Jasa Pelayanan Rumah Sakit dan Pendapatan lain-lain dengan total penerimaan sejumlah Rp695 juta, yakni sebesar 0,04 persen dari target tahunan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024