Pakar: Opini publik berpengaruh positif dan negatif pada proses peradilan
Jumat, 3 Maret 2023 10:19 WIB
MC Denok Mutiarawati, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M. Hum. (dua dari kanan), dosen Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam, Managing Partner pada Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Rekan Dr Ampuan Situmeang, S.H., M.H. ANTARA/HO
Semarang (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Pujiyono menilai opini publik memiliki pengaruh yang kuat, baik positif maupun negatif, pada proses peradilan.
"Secara pribadi, saya menilai di satu sisi opini publik ini baik, dalam arti mengontrol penegakan hukum. Opini publik ini 'kan memiliki kekuatan pressure," kata Prof. Pujiyono di Semarang, Jumat.
Dengan kuatnya opini publik mengawal penegakan hukum, seperti pada kasus Ferdy Sambo, menurut dia, setidaknya membuat para penegak hukum, termasuk hakim, tidak berani main-main dalam memutus perkara.
Pujiyono mencontohkan betapa besarnya opini publik dalam mengawal kasus Ferdy Sambo dkk. sampai pada vonis hakim yang putusannya ternyata sejalan dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat.
"Bagaimana publik melihat Bharada E ini sebagai sosok yang tidak pantas jika dihukum berat sama seperti mantan atasannya, Sambo. Publik seperti puas ketika vonis Bharada E ringan," ujarnya.
Demikian pula dengan hukuman mati yang diberikan kepada Sambo, kata dia, publik pun puas dengan vonis yang diberikan hakim kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Akan tetapi, Pujiyono mengingatkan bahwa opini publik juga bisa berdampak negatif jika disalahgunakan dengan menggiring opini-opini tertentu untuk memengaruhi proses peradilan yang berjalan.
"Ini bahaya. Bagaimana kalau opini publik ini bisa digiring demi kepentingan-kepentingan tertentu dan jadi pressure untuk memengaruhi putusan peradilan? Ini sisi negatifnya," katanya.
Oleh karena itu, Pujiyono mengaku tidak pernah mau dimintai komentar atau tanggapan oleh media massa atas kasus yang sedang berjalan karena khawatir pendapatnya bisa memengaruhi opini masyarakat.
"Makanya, saya tidak pernah mau berkomentar atas kasus yang sedang berjalan. Ya, walaupun hakim tetap memiliki kemandirian dan keyakinan dalam memutus perkara," pungkas Pujiyono.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Opini publik berpengaruh positif dan negatif bagi peradilan
"Secara pribadi, saya menilai di satu sisi opini publik ini baik, dalam arti mengontrol penegakan hukum. Opini publik ini 'kan memiliki kekuatan pressure," kata Prof. Pujiyono di Semarang, Jumat.
Dengan kuatnya opini publik mengawal penegakan hukum, seperti pada kasus Ferdy Sambo, menurut dia, setidaknya membuat para penegak hukum, termasuk hakim, tidak berani main-main dalam memutus perkara.
Pujiyono mencontohkan betapa besarnya opini publik dalam mengawal kasus Ferdy Sambo dkk. sampai pada vonis hakim yang putusannya ternyata sejalan dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat.
"Bagaimana publik melihat Bharada E ini sebagai sosok yang tidak pantas jika dihukum berat sama seperti mantan atasannya, Sambo. Publik seperti puas ketika vonis Bharada E ringan," ujarnya.
Demikian pula dengan hukuman mati yang diberikan kepada Sambo, kata dia, publik pun puas dengan vonis yang diberikan hakim kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Akan tetapi, Pujiyono mengingatkan bahwa opini publik juga bisa berdampak negatif jika disalahgunakan dengan menggiring opini-opini tertentu untuk memengaruhi proses peradilan yang berjalan.
"Ini bahaya. Bagaimana kalau opini publik ini bisa digiring demi kepentingan-kepentingan tertentu dan jadi pressure untuk memengaruhi putusan peradilan? Ini sisi negatifnya," katanya.
Oleh karena itu, Pujiyono mengaku tidak pernah mau dimintai komentar atau tanggapan oleh media massa atas kasus yang sedang berjalan karena khawatir pendapatnya bisa memengaruhi opini masyarakat.
"Makanya, saya tidak pernah mau berkomentar atas kasus yang sedang berjalan. Ya, walaupun hakim tetap memiliki kemandirian dan keyakinan dalam memutus perkara," pungkas Pujiyono.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Opini publik berpengaruh positif dan negatif bagi peradilan
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Atalia dan Ridwan Kamil tak hadiri sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Bandung
17 December 2025 11:40 WIB
Presiden Prabowo meminta biaya haji turun, waktu tunggu dipangkas jadi 26 tahun
21 October 2025 4:48 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB