Makassar (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Makassar melakukan sidang tera dan tera ulang alat ukur pedagang pasar di sejumlah pasar tradisional di Makassar.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari di tiap pasar untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang sesuai dengan standar yang berlaku," kata UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, sidang tera ulang memiliki peran penting dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Dengan adanya tera ulang, lanjut dia, transaksi kuantitas barang dapat terjamin, sehingga melindungi produsen maupun konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurut dia, UTTP yang digunakan di pasar maupun sektor lainnya wajib diperiksa dan ditera secara berkala, setidaknya sekali dalam setahun.
"Jadi, kalau ada temuan di lapangan maka ranahnya pengawasan titik sementara tugas kami memberikan pelayanan tera dan teraulan setiap tahunnya," jelasnya.
Jamaludin menyembuhkan, standar alat ukur harus terus dipatuhi agar transaksi berjalan adil dan transparan.
Hal ini penting agar pedagang maupun pembeli merasa sama-sama terlindungi
Selain pasar niaga daya, hari ini tim tera ulang melakukan pemeriksaan di pasar Pak baeng Makassar. Kegiatan teraulang ini juga akan berlanjut di Pasar Panakukang, Sambung Jawa dan Pasar Pannampu.
Dia juga berharap, khususnya para pedagang diimbau memanfaatkan momentum ini untuk memastikan alat ukurnya telah sesuai standar.

