Logo Header Antaranews Makassar

Disdag Makassar tera ulang alat ukur pedagang pasar

Senin, 6 Oktober 2025 22:15 WIB
Image Print
Suasana. Petugas sidang tera dan tera ulang dari Dinas Perdagangan Kota Makassar pada timbangan, alat ukur dan sebagainya dari pedagang pasar tradisional di Kota Makassar, Senin (6/10/2025). (ANTARA/ HO- UPT Metrologi Legal Disdag Makassar)

Makassar (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Makassar melakukan sidang tera dan tera ulang alat ukur pedagang pasar di sejumlah pasar tradisional di Makassar.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari di tiap pasar untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang sesuai dengan standar yang berlaku," kata UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, sidang tera ulang memiliki peran penting dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli.

Dengan adanya tera ulang, lanjut dia, transaksi kuantitas barang dapat terjamin, sehingga melindungi produsen maupun konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Menurut dia, UTTP yang digunakan di pasar maupun sektor lainnya wajib diperiksa dan ditera secara berkala, setidaknya sekali dalam setahun.

"Jadi, kalau ada temuan di lapangan maka ranahnya pengawasan titik sementara tugas kami memberikan pelayanan tera dan teraulan setiap tahunnya," jelasnya.

Jamaludin menyembuhkan, standar alat ukur harus terus dipatuhi agar transaksi berjalan adil dan transparan.

Hal ini penting agar pedagang maupun pembeli merasa sama-sama terlindungi

Selain pasar niaga daya, hari ini tim tera ulang melakukan pemeriksaan di pasar Pak baeng Makassar. Kegiatan teraulang ini juga akan berlanjut di Pasar Panakukang, Sambung Jawa dan Pasar Pannampu.

Dia juga berharap, khususnya para pedagang diimbau memanfaatkan momentum ini untuk memastikan alat ukurnya telah sesuai standar.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026