Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka posko pengaduan "kawal hak pilih" bagi masyarakat yang tidak didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, mengatakan bahwa posko tersebut dibuka saat pantarlih menyelesaikan proses coklit di rumah warga yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
"Kami membuka posko untuk masyarakat. Jadi, kalau merasa belum didatangi petugas pantarlih untuk dilakukan coklit, silakan melaporkan karena sekarang ini masih pemutakhiran data pemilih," katanya.
Sri Wahyuningsih menjelaskan salah satu tujuan "kawal hak pilih" adalah untuk memastikan semua pemilik suara terdata dengan baik dan tidak digunakan hak pilihnya oleh orang lain.
Ia pun meminta kepada warga khususnya yang telah berusia 17 tahun karena sudah masuk pemilik suara dan punya hak pilih di setiap momen pemilihan kepala daerah, pemilu anggota legislatif, maupun pilpres.
"Kalau ada warga masyarakat belum di-coklit, bisa menyampaikan kepada kami karena tugas bawaslu 'kan mengawal hak pilih," tuturnya.
Jika sejak didirikan posko itu, pihaknya sudah menerima laporan jika ada masyarakat tidak di-coklit saat pantarlih turun di lapangan.
"Sudah ada laporan warga, dan itu di Kecamatan Rappocini. Akan tetapi, laporan ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan semuanya sudah selesai," katanya.
Posko ini, kata dia, akan dibuka sampai KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pelaksanaan pemilihan dilangsungkan.
Anggota Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, mengatakan bahwa posko tersebut dibuka saat pantarlih menyelesaikan proses coklit di rumah warga yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
"Kami membuka posko untuk masyarakat. Jadi, kalau merasa belum didatangi petugas pantarlih untuk dilakukan coklit, silakan melaporkan karena sekarang ini masih pemutakhiran data pemilih," katanya.
Sri Wahyuningsih menjelaskan salah satu tujuan "kawal hak pilih" adalah untuk memastikan semua pemilik suara terdata dengan baik dan tidak digunakan hak pilihnya oleh orang lain.
Ia pun meminta kepada warga khususnya yang telah berusia 17 tahun karena sudah masuk pemilik suara dan punya hak pilih di setiap momen pemilihan kepala daerah, pemilu anggota legislatif, maupun pilpres.
"Kalau ada warga masyarakat belum di-coklit, bisa menyampaikan kepada kami karena tugas bawaslu 'kan mengawal hak pilih," tuturnya.
Jika sejak didirikan posko itu, pihaknya sudah menerima laporan jika ada masyarakat tidak di-coklit saat pantarlih turun di lapangan.
"Sudah ada laporan warga, dan itu di Kecamatan Rappocini. Akan tetapi, laporan ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan semuanya sudah selesai," katanya.
Posko ini, kata dia, akan dibuka sampai KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pelaksanaan pemilihan dilangsungkan.