Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyosialisasikan penerapan sanksi tilang berupa electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.

Direktur Ditlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Rabu mengatakan, sosialisasi ETLE mobile setelah teknologi dan penunjangnya seperti operator dari anggota kepolisian telah siap.

"Sosialisasi ETLE mobile ini langsung kita lakukan bulan ini karena teknologi sudah siap dan penunjangnya seperti anggota yang telah dilatih juga telah siap," ujarnya.

Kombes I Made Agus menjelaskan ETLE mobile terdiri dari satu ETLE mobile on board dan 10 ETLE mobile handheld. ETLE mobile on board adalah kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis, dan mampu menangkap (capture) pelanggaran kecepatan dan pelanggaran lainnya.

"ETLE mobile hand held mampu merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget atau handphone yang terintegrasi dengan data ETLE nasional. Ini adalah merupakan pengembangan penggunaan teknologi informasi dari ETLE statis yang ada saat ini, khususnya di wilayah Kota Makassar," katanya.

I Made menyatakan, Ditlantas Polda Sulsel akan menggelar ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di kota Makassar.

ETLE mobile ini merupakan sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas elektronik bergerak yang mencakup daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.

Dia menerangkan jika tujuan penerapan ETLE mobile ini adalah untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas, transparansi penegakan hukum dan membantu pemerintah daerah menaikkan PAD atau pendapatan asli daerah serta mendukung terwujudnya smart city.

"Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan. Kami secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli, sehingga bisa mencegah praktek suap karena tidak adanya peluang bertemunya petugas dan masyarakat," terangnya.

Dalam uji coba ini, pihaknya memang belum melakukan penindakan dan belum memberikan sanksi denda. Baik ETLE mobile on board maupun ETLE handheld, penindakan akan dilaksanakan pada September bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023.

Baca juga: Ditlantas Polda Sulsel latih polisi lalu lintas mengoperasikan ETLE mobile

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024