Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melansir sejumlah nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah tersangkut hukum atau eks narapidana dengan ancaman lima tahun penjara, setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024 diumumkan.
"Ada enam nama tetap diakomodir karena sudah jeda lima tahun. Satu orang (bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat atau TMS karena masih bersayarat belum jeda lima tahun," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Makassar, Kamis.
Data versi KPU Sulsel yang diumumkan ke publik, enam nama mantan narapidana tersebut masing-masing Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 yang meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang dan Pinrang
Selanjutnya, Muh Rustan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) maju di Dapil lima meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Disusul Andi Muhammad Natsir dari Partai Golkar maju di Dapil sembilan meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang dan Pinrang.
Kemudian, Rante Salurante dari Partai NasDem maju di Dapil 10 meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Selanjutnya, Muhammad Kasim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maju di dapil empat enam meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare, dan Bayu Pornomo dari Partai Gelora maju di dapil 11 meliputi wilayah Luwu Raya yakni di Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu dan Kota Palopo.
Di tempat terpisah, Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar juga merilis dua bacaleg yang tersangkut hukum dan pernah menjadi narapidana. Keduanya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar.
Dua mantan narapidana yang masuk dalam DCS untuk DPRD Makassar yakni Sudirman Lannurung, pernah berkasus korupsi dengan ancamam pidana di atas lima tahun.
"Yang bersangkutan saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari Lapas dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda lima tahun juga telah terpenuhi," katanya.
Sedangkan Rahmat Taqwa Quraisy mantan narapidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun untuk kasusnya adalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Karena ancamannya di bawah lima tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda lima tahun setelah menjalani pidana. Kalau TMS tidak memenuhi syarat jeda lima tahun. Kalau tidak dimasukkan ke DCS melanggar kita kalau diumumkan identitasnya," kata Mashar menjelaskan.
"Ada enam nama tetap diakomodir karena sudah jeda lima tahun. Satu orang (bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat atau TMS karena masih bersayarat belum jeda lima tahun," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Makassar, Kamis.
Data versi KPU Sulsel yang diumumkan ke publik, enam nama mantan narapidana tersebut masing-masing Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 yang meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang dan Pinrang
Selanjutnya, Muh Rustan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) maju di Dapil lima meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Disusul Andi Muhammad Natsir dari Partai Golkar maju di Dapil sembilan meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang dan Pinrang.
Kemudian, Rante Salurante dari Partai NasDem maju di Dapil 10 meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Selanjutnya, Muhammad Kasim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maju di dapil empat enam meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare, dan Bayu Pornomo dari Partai Gelora maju di dapil 11 meliputi wilayah Luwu Raya yakni di Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu dan Kota Palopo.
Di tempat terpisah, Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar juga merilis dua bacaleg yang tersangkut hukum dan pernah menjadi narapidana. Keduanya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar.
Dua mantan narapidana yang masuk dalam DCS untuk DPRD Makassar yakni Sudirman Lannurung, pernah berkasus korupsi dengan ancamam pidana di atas lima tahun.
"Yang bersangkutan saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari Lapas dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda lima tahun juga telah terpenuhi," katanya.
Sedangkan Rahmat Taqwa Quraisy mantan narapidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun untuk kasusnya adalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Karena ancamannya di bawah lima tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda lima tahun setelah menjalani pidana. Kalau TMS tidak memenuhi syarat jeda lima tahun. Kalau tidak dimasukkan ke DCS melanggar kita kalau diumumkan identitasnya," kata Mashar menjelaskan.