Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menuntut hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Abdul Sikki (33) mantan supir Bus Teman Trans Maminasatta atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur.

"Terdakwa kami tuntut tinggi 13 tahun penjara. Bahwa dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pindana dan melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar Asrini Maya As'ad, di Makassar, Rabu. 

Terdakwa diduga melakukan upaya disertai bujuk rayu kepada korbannya sebanyak empat kali hingga melakukan tindakan rudapaksa atau melakukan pemerkosaan terhadap anak korban. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar Sibali menyampaikan bahwa untuk jadwal persidangan anak di bawah umur perkaranya tidak ditayangkan secara utuh di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website pengadilan serta identitasnya disamarkan.

"Memang harus disamarkan karena aturannya begitu. Sidangnya tetap terbuka untuk umum karena terdakwanya sudah dewasa, kecuali korbannya pasti tertutup," ujar Sibali menjelaskan.

Sebelumnya, dalam kasus ini pelaku yang merupakan supir bus melancarkan aksi bejatnya saat korban anak perempuan naik ke Bus Teman Trans Maminasatta yang dikemudikannya pada Rabu, 1 Maret 2023. 

Saat itu, kondisi malam hari dan tinggal korban sendiri di mobil bus tersebut. Niat jahat pelaku muncul, bukan malah mengantar korban pulang, tapi malah membawanya ke tempat kosnya. 

Disana, pelaku merayu korban dan mengiming-imingi sesuatu hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut kepada korban yang masih di bawah umur.

Usai kejadian, anak korban tersebut takut dan trauma, namun akhirnya mengadukan kepada orang tuanya, selanjutnya dilaporkan ke kantor Polrestabes Makassar pada 6 Maret 2023. 

Tim unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan berhasil membekuk pelaku saat memarkir busnya di tempat parkiran, Jalan Jalur Lingkaran Barat, Kota Makassar.

Pelaku mengakui perbuatannya yang berawal dari pertemuannya dengan korban saat menjadi penumpang busnya hingga mengambil nomor ponsel korban. Anak korban bahkan meminta untuk diantar pulang ke tempat tinggalnya karena sudah tengah malam, tetapi pelaku justru memaksa ikut ke rumah kosnya kemudian diperkosa.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024