Makassar (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Makassar melimpahkan dua tersangka pengedar dan pemilik rokok ilegal beserta barang buktinya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar untuk segera menjalani proses hukum pidana sampai sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti memenuhi unsur tindak pidana di bidang cukai," ujar Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Makassar, Jumat.
Dua tersangka ini masing-masing pria berinisial AH (44) dan dan HK (59) dengan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal sebanyak 356.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai serta 2 unit ponsel.
Proses pelimpahan tahap II tersebut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan tim patroli Bea Cukai Makassar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada 28 Juni 2025.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp528,9 juta lebih dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp344,6 juta lebih," kata Ade menyebutkan.
Keduanya dinyatakan melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ade mengemukakan, sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan adalah kunci keberhasilan penegakan hukum. "Koordinasi dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini adalah bentuk nyata kerja sama solid.
"Kerja sama ini dijalankan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal," paparnya menegaskan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai. Peran serta masyarakat sangat krusial dalam membantu pengungkapannya," kata Ade menyarankan.

