Makassar (ANTARA) - Dewan Pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah sepakat membentuk tim Satuan Gugus Tugas dalam pengawalan dan pengawasan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Kami bersama sudah membuat satuan gugus tugas terkait dengan nanti ada pelanggaran atau terkait pemberitaan Pemilu, di situ sudah dibentuk," ujar Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers Hendrayana di Makassar, Jumat.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri di tahun politik ini akan banyak media-media bermunculan yang dalam tanda petik dimiliki oleh peserta maupun para kontestan Pemilu yang kadang kala tidak memahami aturan.
Pihaknya berharap, Pemilu 2024 media tetap menjunjung tinggi independensi, karena sudah jelas pedomannya diatur dalam kode etik dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta Peraturan Dewan Pers terhadap para jurnalis maupun perusahaan persnya.
"Pedomannya terhadap kode etik tetap menjadi acuannya, harus berimbang karena berimbangan itu yang penting. Walaupun yang sering muncul ketika pengaduan ke Dewan Pers kadang-kadang berita seperti itu (tidak layak)," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah Dewan Pers punya kewenangan untuk memblokir portal berita atau situs 'abal-abal' yang bermunculan nantinya dianggap melanggar serta menyalahi aturan kode etik termasuk tidak resmi berbadan hukum, kata dia, tidak ada wewenang Dewan Pers.
"Untuk memblokir atau memutus ketika terjadi itu (pelanggaran), Dewan Pers kan nggak ke situ. Kalau kita dalam penegakan etika dalam meningkatkan kepada news room, juga perusahaan-perusahaan media terutama konsisten Dewan Pers ada AMSI, SPS, dan lainnya termasuk organisasi Pers salah satunya AJI, PWI, IJTI dan lainnya," papar dia.
Hendrayana menjelaskan tugas Dewan Pers seusai mandat pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pendataan. Meski demikian, pihaknya beralasan tidak bisa memaksakan semua media untuk dilakukan pendataan. Namun, media profesional tentu taat terhadap peraturan yang dibuat bersama dengan para konstituen.
"Jadi, media-media profesional pasti terdaftar di Dewan Pers. Kita berharap, untuk media lainnya untuk terus menjunjung tinggi profesionalismenya, bisa ikut melakukan pendataan di Dewan Pers, kita tidak bisa memaksa setiap media untuk jadi konstituen, karena kita bukan lembaga penegak hukum tapi penegakan etika," katanya menambahkan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers bentuk tim gugus tugas kawal Pemilu 2024
"Kami bersama sudah membuat satuan gugus tugas terkait dengan nanti ada pelanggaran atau terkait pemberitaan Pemilu, di situ sudah dibentuk," ujar Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers Hendrayana di Makassar, Jumat.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri di tahun politik ini akan banyak media-media bermunculan yang dalam tanda petik dimiliki oleh peserta maupun para kontestan Pemilu yang kadang kala tidak memahami aturan.
Pihaknya berharap, Pemilu 2024 media tetap menjunjung tinggi independensi, karena sudah jelas pedomannya diatur dalam kode etik dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta Peraturan Dewan Pers terhadap para jurnalis maupun perusahaan persnya.
"Pedomannya terhadap kode etik tetap menjadi acuannya, harus berimbang karena berimbangan itu yang penting. Walaupun yang sering muncul ketika pengaduan ke Dewan Pers kadang-kadang berita seperti itu (tidak layak)," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah Dewan Pers punya kewenangan untuk memblokir portal berita atau situs 'abal-abal' yang bermunculan nantinya dianggap melanggar serta menyalahi aturan kode etik termasuk tidak resmi berbadan hukum, kata dia, tidak ada wewenang Dewan Pers.
"Untuk memblokir atau memutus ketika terjadi itu (pelanggaran), Dewan Pers kan nggak ke situ. Kalau kita dalam penegakan etika dalam meningkatkan kepada news room, juga perusahaan-perusahaan media terutama konsisten Dewan Pers ada AMSI, SPS, dan lainnya termasuk organisasi Pers salah satunya AJI, PWI, IJTI dan lainnya," papar dia.
Hendrayana menjelaskan tugas Dewan Pers seusai mandat pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pendataan. Meski demikian, pihaknya beralasan tidak bisa memaksakan semua media untuk dilakukan pendataan. Namun, media profesional tentu taat terhadap peraturan yang dibuat bersama dengan para konstituen.
"Jadi, media-media profesional pasti terdaftar di Dewan Pers. Kita berharap, untuk media lainnya untuk terus menjunjung tinggi profesionalismenya, bisa ikut melakukan pendataan di Dewan Pers, kita tidak bisa memaksa setiap media untuk jadi konstituen, karena kita bukan lembaga penegak hukum tapi penegakan etika," katanya menambahkan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers bentuk tim gugus tugas kawal Pemilu 2024