Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang dimana kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sahwal di Lutim, Rabu, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin dari Kejari Luwu Timur sebagai eksekutor.

“Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80 perkara dengan 730 gram lebih sabu-sabu, senjata tajam dua buah dan anak panah satu buah.

Dia menyebutkan jika dari semua kasus yang telah memiliki kekuatan hukum itu, kasus narkoba masih mendominasi. Banyaknya barang bukti hasil penyalahgunaan narkoba yang dimusnahkan juga cukup banyak.

“Seperti biasa, perkara narkotika selalu menjadi peringkat teratas, narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak,” katanya

Sementara Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kabupaten Luwu Timur dalam menuntaskan perkara tindak pidana umum terutama perkara penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, perkara penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan utama dari semua persoalan-persoalan hukum yang ditangani aparat khususnya Kejari Luwu Timur. Olehnya itu, perkara penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang harus diselesaikan secara menyeluruh.

Sekda menjelaskan bahwa, Luwu Timur merupakan wilayah yang cukup strategis bagi penyelundupan dan pengedaran narkoba dimungkinkan karena sumber-sumber pendapatan cukup besar di daerah ini.

“Tanpa mengesampingkan perkara lainnya persoalan narkoba harus menjadi musuh bersama karena narkoba sangat merusak mental dan kesehatan terutama kepada generasi muda,” terang dia.

Olehnya itu, Sekda mengajak kepada seluruh komponen agar bersama-sama meneguhkan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran narkoba, diantaranya dapat dilakukan dengan berperan aktif dalam memberikan sosialisasi serta pemahaman tentang bahaya narkoba utamanya kepada generasi muda.

“Pemusnahan barang bukti ini bukanlah tujuan utama, tetapi kita harus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, pendekatannya dapat dimulai dari lingkungan paling kecil yakni keluarga,” ucap dia.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, direndam zat pembersih dan blender.
   

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024