Mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif minta dihukum seringan-ringannya
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya, karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," ucap Anang membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ia mengatakan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada dirinya adalah bagaikan kiamat. Apalagi, kata Anang, dirinya memiliki tanggungan keluarga untuk istri dan empat orang anak.
Anang meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan rekan kerjanya di kementerian itu atas perkara yang tengah bergulir. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat daerah 3T yang dirugikan atas dugaan korupsi yang menyebabkan keterlambatan hadirnya internet.
"Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri dan anak-anak saya yang tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini," ujar dia.
Lebih lanjut, dia membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Ia mengaku khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pengerjaan proyek itu.
"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp5 miliar untuk membeli sebuah rumah," katanya.
Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Jakarta Pusat tolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj terhadap Cak Imin
18 December 2024 18:59 WIB, 2024
Joko Widodo mendukung Baznas untuk berkantor di IKN guna optimalisasi ZIS
03 December 2024 10:43 WIB, 2024
Baleg DPR: Pembahasan RUU Kementerian hilangkan batas jumlah kementerian
09 September 2024 18:55 WIB, 2024
Baleg DPR: RUU Kementerian bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024
09 September 2024 18:52 WIB, 2024
PPP sampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan PHPU Pilpres di MK
22 April 2024 18:31 WIB, 2024
BPBD Makassar imbau masyarakat waspada musim transisi kemarau ke hujan
25 November 2023 14:34 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB