Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
Dia pun membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.
"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.
"Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.
Sejauh ini, dia mengatakan pembahasan RUU itu telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Menurutnya ada beberapa pasal yang sudah disetujui oleh peserta rapat Panja, di antaranya mengenai penghilangan batasan jumlah kementerian.
"Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu, sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," katanya.
Pada Senin ini, Baleg DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
Namun, rapat itu diawali untuk membahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baleg DPR: RUU Kementerian disahkan paling lambat sebelum 30 September