Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, sepanjang 2023  mendeportasi sebanyak 11 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana di Makassar, Rabu, mengatakan bahwa proses deportasi sepanjang 2023 tidak menemui kendala berarti.

"Untuk tahun 2023 ini yang berhasil dideportasi ada 11 orang warga negara asing dan sejauh ini semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala berarti," ujarnya.

Atang mengatakan Rudenim Makassar telah menjalin koordinasi yang baik dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kedutaan Besar Nigeria, Kedutaan Besar Nepal, dan maskapai penerbangan.

Dia menyatakan koordinasi dan sinergisitas yang telah berjalan baik itu mampu memaksimalkan peran dan tugas dari Rudenim Makassar yang salah satunya dalam hal pengawasan orang asing.

“Selama ini sinergisitas antarpemangku kepentingan telah berjalan baik sehingga proses deportasi dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.

Selain pendeportasian, Rudenim Makassar juga melakukan pendetensian atau penempatan sementara WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian terhadap 36 WNA yang melanggar hukum keimigrasian.

Pelanggaran itu meliputi masa tinggal di Indonesia telah habis (overstay), kemudian bekerja tanpa izin, dan menggunakan dokumen palsu.

"Untuk detensi ini mereka ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang berlokasi di Jalan Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten, Gowa, Sulawesi Selatan," terangnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024