Perusahaan Anggota DPD RI Litha Dipailitkan Pengadilan
Kamis, 13 Februari 2014 18:56 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga pendiri perusahaan otobus (PO) Firma Litha dan Co, Litha Brent, dipailitkan Pengadilan Negeri Makassar setelah sebelumnya digugat oleh Hendra Wijaya.
"Kami menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Firma Litha dan Co pailit beserta segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Pudjo Hunggul di Makassar, Kamis.
Majelis hakim mengangap bahwa proses perdamaian mengenai penyelesaian utang-piutang antara pihak pemohon, BNI dan Istana Kopling selaku kreditur, dan Fa Litha selaku debitur tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh pengusaha spare part kendaraan di Makassar, Heryanto Wijaya mengatakan jika utang dalam bentuk pengambilan spare part oleh Firma Litha dan Co yang tidak kunjung membayarkan semua piutangnya.
Bukan cuma itu, dua perusahaan lain ikut dalam gugatan pailit tersebut, yakni PT Indoseluler dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Penasihat hukum penggugat, Muhammad Faisal Silenang mengatakan, pengajuan gugatan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dilakukan kliennya karena Firma Litha atau Litha Brent menjadi salah satu pendiri, dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan utang-utangnya.
"Klien kami sudah mengadakan komunikasi secara baik-baik. Tetapi Firma Litha tidak menuntaskan kewajibannya yang tertunggak sejak tahun 2008 hingga 2009 yang nilainya sekitar Rp230 juta," katanya.
Selain Heryanto Wijaya, dalam gugatan pailit tersebut turut serta PT Indoseluler, dimana pada perusahaan tersebut Firma Litha memiliki utang sebesar Rp21 juta dan utang Firma Litha yang tidak diselesaikan di BNI sekitar Rp33 miliar.
"Dalam permohonan PKPU paling tidak ada dua kreditur yang tidak bisa tertagih. Sedangkan dalam gugatan ini terdapat tiga perusahaan yang melakukan penagihan," ungkapnya. Agus Setiawan
"Kami menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Firma Litha dan Co pailit beserta segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Pudjo Hunggul di Makassar, Kamis.
Majelis hakim mengangap bahwa proses perdamaian mengenai penyelesaian utang-piutang antara pihak pemohon, BNI dan Istana Kopling selaku kreditur, dan Fa Litha selaku debitur tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh pengusaha spare part kendaraan di Makassar, Heryanto Wijaya mengatakan jika utang dalam bentuk pengambilan spare part oleh Firma Litha dan Co yang tidak kunjung membayarkan semua piutangnya.
Bukan cuma itu, dua perusahaan lain ikut dalam gugatan pailit tersebut, yakni PT Indoseluler dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Penasihat hukum penggugat, Muhammad Faisal Silenang mengatakan, pengajuan gugatan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dilakukan kliennya karena Firma Litha atau Litha Brent menjadi salah satu pendiri, dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan utang-utangnya.
"Klien kami sudah mengadakan komunikasi secara baik-baik. Tetapi Firma Litha tidak menuntaskan kewajibannya yang tertunggak sejak tahun 2008 hingga 2009 yang nilainya sekitar Rp230 juta," katanya.
Selain Heryanto Wijaya, dalam gugatan pailit tersebut turut serta PT Indoseluler, dimana pada perusahaan tersebut Firma Litha memiliki utang sebesar Rp21 juta dan utang Firma Litha yang tidak diselesaikan di BNI sekitar Rp33 miliar.
"Dalam permohonan PKPU paling tidak ada dua kreditur yang tidak bisa tertagih. Sedangkan dalam gugatan ini terdapat tiga perusahaan yang melakukan penagihan," ungkapnya. Agus Setiawan
Pewarta : Oleh Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenperin perkuat sinergitas dengan mitra Jepang guna tingkatkan pendidikan vokasi
26 June 2024 14:12 WIB, 2024
Hasanuddin University Holds The 2024 Indonesian International Student Mobility Awards Co-Funding Information Session
25 April 2024 16:52 WIB, 2024
International Co-design Workshop Focuses on Stroke Rehabilitation in Makassar, Indonesia
22 September 2023 18:00 WIB, 2023
Pemkot Makassar : Kolaborasi mewujudkan transportasi rendah emisi karbon
01 March 2023 20:01 WIB, 2023
Boeing hentikan sementara pengiriman jet 787 Dreamliner terkait analisis tambahan
24 February 2023 9:38 WIB, 2023
Penerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat di Indonesia capai 63,17 juta orang
25 September 2022 21:50 WIB, 2022
Investor Arab Saudi hadiri sidang dugaan wanprestasi PT Zarindah di PN Makassar
25 May 2022 19:24 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB