Makassar, Sulsel (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan pajak daerah terus mengalami pertumbuhan, yang pada Januari 2024 meningkat 138,57 persen secara tahunan.
"Untuk awal tahun ini atau pada Januari 2024, penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp798,78 miliar berbanding Rp334,82 miliar di Januari 2023 atau secara persentase tumbuh 138,57 persen," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi di Makassar, Ahad,.
Supendi mengatakan kenaikan pajak itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian.
Dia menerangkan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.
Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak nonkonsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya.
Adapun pajak nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp131,01 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp83,12 miliar
Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp77,51 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp61,21 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp27,23 miliar, pajak hotel Rp12,41 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp1,38 miliar dan pajak air tanah sebesar Rp960 juta," kata Supendi.
"Untuk awal tahun ini atau pada Januari 2024, penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp798,78 miliar berbanding Rp334,82 miliar di Januari 2023 atau secara persentase tumbuh 138,57 persen," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi di Makassar, Ahad,.
Supendi mengatakan kenaikan pajak itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian.
Dia menerangkan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.
Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak nonkonsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya.
Adapun pajak nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp131,01 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp83,12 miliar
Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp77,51 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp61,21 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp27,23 miliar, pajak hotel Rp12,41 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp1,38 miliar dan pajak air tanah sebesar Rp960 juta," kata Supendi.