Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja melalui pemeriksaan Controlled Delivery atau kontrol pengiriman jasa ekspedisi.
"Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat.
Atas informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti tim Joint Operation (operasi bersama) dengan BNNP Sulsel melakukan kontrol pengiriman bekerja sama dengan pihak pengiriman jasa ekspedisinya.
"Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Setelah anggota tim melakukan pemeriksaan awal diperoleh kesimpulan paket barang itu diduga berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, kurir dari pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang. Kemudian dilaksanakan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP)
Usai memastikan barang diterima terduga, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti. Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar kemudian diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, kata dia, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dengan aturannya dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, kata Ade, merupakan 'underground economy' atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Makassar gagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
"Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat.
Atas informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti tim Joint Operation (operasi bersama) dengan BNNP Sulsel melakukan kontrol pengiriman bekerja sama dengan pihak pengiriman jasa ekspedisinya.
"Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Setelah anggota tim melakukan pemeriksaan awal diperoleh kesimpulan paket barang itu diduga berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, kurir dari pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang. Kemudian dilaksanakan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP)
Usai memastikan barang diterima terduga, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti. Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar kemudian diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, kata dia, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dengan aturannya dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, kata Ade, merupakan 'underground economy' atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Makassar gagalkan penyelundupan ganja dari Sumut