Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melansir tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk jalur perseorangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dengan syarat dukungan masyarakat dengan mengumpulkan minimal 500.294 elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.

"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam dpt (daftar pemilih tetap) yang memenuhi syarat 6.670.582 jiwa, jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5 persen dan tersebar di minimal 13 kabupaten kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.

Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024.

"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil," katanya.

Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan mau melalui jalur perseorangan.

Sesuai aturan perundang-undangan calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih yang tercantum pada dpt pada Pemilihan Umum atau pun Pemilu 2024 di daerah Sulsel.

Saat ditanyakan bagaimana teknisnya termasuk pengambilan akun bagi bakal calon perseorangan, kata dia, KPU Sulsel sejauh ini belum membahas itu karena saat ini baru masuk dalam tahap sosialisasi.

"Belum, kita sampai ke sana. Kita baru akan melakukan rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20 bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu," kata Ahmad menuturkan.

"Tetapi, kita telah sampaikan syarat dukungan lebih awal, karena PKPU sudah ada yaitu PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya," ujarnya menambahkan.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon Parpol dan Perseorangan 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Penelitian berkas dukungan paslon 27 Agustus-21 September 2024. penetapan paslon 22 September 2024.

Masa kampanye 25 September-23 November 2024. Hari pencoblosan 27 November 2024. Dan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten kota se-Indonesia.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024