MK memastikan informasi RPH PHPU Pilpres 2024 tidak bocor
Jumat, 19 April 2024 17:52 WIB
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan informasi dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak bocor.
"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat.
Fajar mengatakan bahwa MK telah melakukan semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH.
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah," tuturnya.
Ruang RPH, sambung Fajar, bersifat terbatas atau restriktif. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi berembuk.
Di samping itu, dia mengatakan aparat kepolisian juga telah berjaga di titik tertentu untuk memastikan sterilitas gedung MK.
"Polisi-polisi di sini nih, sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sana-nya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," ucapnya.
Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4). RPH akan berlangsung hingga Minggu (21/4).
"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).
Dijelaskan Fajar, RPH hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.
Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. "Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.
"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat.
Fajar mengatakan bahwa MK telah melakukan semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH.
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah," tuturnya.
Ruang RPH, sambung Fajar, bersifat terbatas atau restriktif. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi berembuk.
Di samping itu, dia mengatakan aparat kepolisian juga telah berjaga di titik tertentu untuk memastikan sterilitas gedung MK.
"Polisi-polisi di sini nih, sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sana-nya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," ucapnya.
Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4). RPH akan berlangsung hingga Minggu (21/4).
"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).
Dijelaskan Fajar, RPH hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.
Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. "Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim pemenangan RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK
07 December 2024 23:43 WIB, 2024
MK memutuskan2 perkara PHPU Pileg gugur, 6 lanjut ke tahap pembuktian
14 August 2024 13:28 WIB, 2024
KPU laksanakan tahapan pemungutan-penghitungan suara ulang mulai hari ini
19 June 2024 15:35 WIB, 2024
MK : Pemungutan suara sistem noken pada Pemilu perlu pembenahan ke depan
11 June 2024 7:32 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB