Makassar (ANTARA) - Tim Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) para pedagang, Pegadaian hingga Kantor Pos di Jeneponto, Senin.

Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Jeneponto Muh Nur menyebut tera ulang ini bertujuan agar penjual dan pembeli tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan.

"Tujuan diadakannya kegiatan tera ulang ini menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli, jadi supaya penjual dan pembeli sama sama tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan menyangkut perihal timbangan," urainya.

Sekaitan dengan ini, maka setiap timbangan harus ditera ulang supaya semuanya bisa normal sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 bahwa semua peralatan timbang wajib ditera/tera ulang.

Sebelumnya, Bidang Metrologi Disperdagin Jeneponto telah memberi imbauan kepada semua pedagang yang menggunakan timbangan agar bisa di tera ulang. Apalagi giat ini digelar beberapa hari ke depan.

"Partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspons baik, melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini," kata Nur.

Menurutnya, hal ini sangat berpengaruh dalam dunia perdagangan, oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Pada kesempatan ini, layanan terlihat unik, pasalnya Tim Metrologi Disperindag Jeneponto yang dipimpin langsung Kabid Metrologi Muh Nur bersama Pejabat Fungsional Penera Armawati Abdullah beserta para staf metrologi yanh didampingi Lurah Tamanroya Sumarni menggunakan baju adat sebagai rangkaian Hari Jad ke 161 tahun Kabupaten Jeneponto.

Adapun sasaran Tera/Tera Ulang adalah semua fasilitas yang mempunyai alat timbang, ukur, dan takaran para pedagang, pegadaian, kantor POS. Sedangkan untuk KWH meteran listrik bagi PLN, PLTU, dan PLTB juga di tera, termasuk SPBU Pertamina.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Sementara Pejabat Fungsional Penera Armawati Abdullah mengakui dari sejumlah pedagang yang mempunyai alat timbang, alat ukur dan takaran di setiap pasar kecamatan di Jeneponto, ditemukan banyak yang tidak sesuai dengan standar sehingga dapat merugikan atau menguntungkan para konsumen.

“Termasuk SPBU Pertamina, ada sebagian yang ditemukan tidak sesuai dengan takaran standar sehingga merugikan konsumen. Namun ada juga beberapa SPBU yang melebihi takaran sehingga pemilik SPBU tersebut merugi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Jeneponto Manrancai Sally menyampaikan apresiasi kepada seluruh pedagang di Kabupaten Jeneponto atas kesadarannya untuk di tera maupun ditera ulang pada alat timbang, alat ukur maupun alat takarannya.

Termasuk para pemilik SPBU Pertamina, Kantor Pegadaian, Kantor POS, pihak PLN, PLTU dan PLTB.

“Ini pertanda bahwa tingkat kesadaran warga termasuk pemilik SPBU dan lainnya semakin tinggi, agar tidak saling merugikan maupun saling menguntungkan dengan jalan yang tidak sesuai aturan dalam kemetrologian,” ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024