Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Kanwil Kemenkum Sulsel berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar memfasilitasi hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
"Kami memfasilitasi khususnya untuk pendaftaran merek bagi pelaku IKM, sehingga mereka memiliki HAKI," kata Kadis Perindag Makassar Arlin Ariesta di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, fasilitas HAKI merupakan bagian dari program pembangunan sumber daya industri.
Menurut dia, bantuan fasilitas ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang telah berlangsung 3 tahun terakhir bersama Kemenkum Sulsel.
Berdasarkan data Disperindag Makassar diketahui pada tahun 2023 sebanyak 38 merek dagang diajukan dan 34 diantaranya berhasil terdaftar.
Sementara pada tahun 2024 dari 50 pengajuan hanya 42 merek yang dinyatakan lolos mendapatkan HAKI untuk menggunakan merek dan diajukan.
"Tahun ini kami kembali memfasilitasi IKM agar dapat mendaftarkan merek mereka untuk diverifikasi dan diharapkan bisa lolos semua," katanya.
Sementara itu kepala bidan pelayanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkumham SulSel Andi Haris mengatakan pentingnya merek didaftarkan untuk mendapatkan HAKI, karena akan menjadi aset berharga yang bernilai jangka panjang.
"Jadi pemilik merek tidak hanya menjual produknya saja, tetapi juga menjual reputasi, kualitas dan cerita di balik merek tersebut. Dengan adanya haki maka akan mendapatkan perlindungan merek penting agar tidak direbut pihak lain," jelasnya.
Pasalnya pendaftaran merek sebagai identitas usaha dan jaminan kualitas produk. Sementara perlindungan itu berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan aduan pelanggaran merek dapat difasilitasi melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Hingga kemarin, lanjut dia dari 50 pendaftar merk yang difasilitasi Kemenkum Sulsel dan Disperindag Makassar, sebanyak 32 merek yang berhasil diverifikasi terhadap merek lainnya dan dinyatakan lolos untuk mendapatkan sertifikat merek.
Hal itu dibenarkan oleh kak Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.
Ia mengatakan, pendaftaran merek bukan sekedar administratif tetapi menjadi langkah strategis untuk melindungi produk lokal dan potensi sengketa hukum.
Berkaitan itu, dia menghimbau agar perilaku IKM dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional dengan adanya legalitas merek yang dimiliki.

