Makassar (ANTARA) - Sebanyak sembilan produk khas lokal Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivkum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan Demson Marihot di Makassar, Kamis, mengatakan, dengan terdaftarnya di produk IG tersebut, maka sembilan produk khas itu sudah terlindungi secara hukum.
"Indikasi Geografis sendiri adalah suatu tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari suatu daerah tertentu, dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang terkait dengan asal geografis suatu produk tertentu,” ujarnya.
Demson menjelaskan produk yang terdaftar di IG Ditjen Kemenkum RI merupakan bentuk perlindungan hukum atas kekayaan budaya dan alam yang unik, serta menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dia mengatakan produk-produk unggulan yang telah terdaftar meliputi sektor pertanian, perkebunan, dan kerajinan tradisional.
Di antaranya adalah Kopi Arabika Kalosi Enrekang yang menjadi pelopor IG dari Sulsel sejak 2012, disusul Kopi Arabika Toraja pada 2013, dan Lada Luwu Timur pada 2019.
Tidak ketinggalan, komoditas khas lainnya seperti Beras Pulu’ Mandoti Enrekang (2020), Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dan Kopi Arabika Bantaeng serta (2022) juga telah mendapatkan pengakuan hukum melalui sertifikat IG.
Selanjutnya pada Tahun 2023 ada Jeruk Pamelo Pangkep juga terdaftar sebagai produk Indeks Geografis.
Sementara pada 2025, dua produk unggulan lainnya turut menyusul, yakni Tenun Sutera Sengkang dari Kabupaten Wajo yang resmi terdaftar pada awal 2025.
"Terbaru itu Kopi Arabika Seko asal Luwu Utara juga mendapatkan pengakuan sebagai produk IG, menegaskan reputasi Sulsel sebagai lumbung kopi berkualitas tinggi dengan karakteristik rasa yang khas berdasarkan kondisi geografis dan budaya lokal," katanya.
Selain produk yang telah terdaftar, sejumlah komoditas khas daerah juga sedang dalam proses pendaftaran. Di antaranya Beras Tarone Seko Luwu Utara yang telah memasuki tahap pemeriksaan substantif sejak 16 Juli 2025, serta Tenun Bira Bulukumba yang dijadwalkan mengikuti proses serupa pada 18 Agustus mendatang.
Sementara itu, beberapa produk lainnya seperti Cabai Katokkon Toraja, Kopi Arabika Kahayya Bulukumba, Kopi Arabika Latimojong Luwu, dan Tenun Kajang Bulukumba telah memasuki tahap publikasi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengungkapkan bahwa dengan sertifikat IG, produk lokal lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ini membuka peluang ekspor yang lebih besar dan memperkuat daya saing produk Indonesia.
“Produk yang telah terdaftar sebagai IG, harga jualnya akan lebih tinggi karena dijamin kualitas dan asal-usulnya. Ini tentu membawa manfaat langsung bagi petani, pengrajin, dan pelaku UMKM di daerah," ucapnya.

