Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 97 permohonan paten telah diterima hingga 30 September 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot di Makassar, Minggu, menyebutkan permohonan tersebut mencakup paten sederhana dan paten biasa.
"Beberapa universitas di Makassar menjadi penyumbang terbesar, menunjukkan peran aktif dunia akademik dalam mendorong inovasi lokal," ujarnya.
Demson Marihot mengatakan angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang inovasi dan teknologi.
"Di tahun 2023, jumlah permohonan paten sebanyak 70. Namun pada tahun 2024, terjadi penurunan angka, namun tidak begitu signifikan, yakni 64 permohonan," katanya.
Menurut data yang telah dihimpun, permohonan paten yang masuk berasal dari berbagai kalangan, khususnya dari perguruan tinggi serta lembaga penelitian.
Tren peningkatan ini dipicu oleh semakin luasnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel bersama DJKI di Sulsel.
Demson Marihot menyebutkan bahwa permohonan tersebut mencakup paten sederhana dan paten biasa. Beberapa universitas di Makassar menjadi penyumbang terbesar, menunjukkan peran aktif dunia akademik dalam mendorong inovasi lokal.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku industri.
"Kolaborasi ini bertujuan memperkuat ekosistem inovasi yang berbasis kekayaan intelektual, sekaligus menjadikan paten sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan Andi Basmal, dalam menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat.
“Peningkatan jumlah permohonan paten ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Sulsel semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya inovatifnya. Kami akan terus memperkuat layanan dan edukasi KI agar inovasi lokal bisa mendapatkan pelindungan hukum dan manfaat ekonomi yang optimal,” ucapnya.

