Makassar (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BNI) Kabuoaten Barru, Sulawesi Selatan, menyerahkan bukti legalitas aset tanah pembangkit seluas 40 hektare kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi.

"Kami telah menyelesaikan legalisasi aset tanah seluas 40 ha dari BPN Kabupaten Barru dan menyerahkan ke pihak PLN," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Barru Filzah Wajdi dalam keterangannya di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan penyerahan sertifikat ini adalah untuk aset Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW yang terletak di Dusun Labungnge Desa Lampoko Kecamatan Balusu Kabupaten Barru yang diserahkan kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.

Filzah mengungkapkan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50 MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses panjang.

“Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara” ujarnya.

Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun.

Sementara berdasarkan peraturan yang berlaku legalisasi dari hak guna bangunan untuk pembangkit ini berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan BPN Kabupaten Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN yang proses pembebasan lahan telah dilaksanakan pada tahun 2007.

“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalitas aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum, sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu Nur Akhsin menyampaikan bahwa pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi sehingga adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.

"Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman” katanya. Ilustrasi aset tanah pembangkit yang bukti legalitasnya telah diserahkan BPN Kabupaten Barru ke pihak PLN UIP Sulawesi. Antara/ HO- PLN UIP Sulawesi

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024