Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menindaklanjuti hasil pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan menggelar pertemuan akhir atau exit meeting.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman di Makassar, Senin, mengatakan pertemuan akhir yang dilakukan ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci setelah pemerintah provinsi menyerahkan surat laporan keuangan (LK).
"Rapat ini membahas pemeriksaan interim, pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, sudah berlangsung selama 35 hari. Dan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci, setelah Pemerintah Provinsi selesai menyerahkan surat laporan keuangannya. Masuk lagi selama 35 hari dan mulai merinci," ucapnya.
Dari exit meeting ini, kata Jufri Rahman, ada beberapa hal yang disampaikan dan perlu dicermati, di antaranya terkait perjanjian kerja sama organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pihak ketiga, serta beberapa poin dalam perjanjian kerja sama Pemprov Sulsel dengan Bank Sulselbar.
Pada rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel selaku bendahara umum daerah yang memberikan masukannya.
Kemudian, khusus untuk Dinas Pendidikan juga ada masukannya, TPH-Bun (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan) juga memberikan masukan. Termasuk kepada OPD-OPD yang mengikat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga," sebutnya.
Termasuk perjanjian dengan Bank Persepsi Pemprov (Provincial Revenue Perception Bank) dalam hal Bank Sulselbar.
"Sepertinya kita harus membaca ulang atau mencermati ulang perjanjian kerja sama, karena beberapa yang seharusnya tidak dikenakan pajak karena Pemprov itu bukan subjek pajak, ternyata ada," ungkapnya.
Jufri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK secara rinci akan disampaikan setelah pemeriksaan berikutnya selesai dilakukan.