Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Sulawesi Selatan akhirnya membekuk Hamsari Aswar selaku buronan terpidana penggelapan uang yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dan telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI. 

"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Kubui Daeng Tutu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.35 Wita," Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Kamis. 

Ia mengatakan setelah ditangkap terpidana yang wajahnya mirip artis Ariel Noah ini langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani masa tahanan 10 bulan berdasarkan putusan inkrah dari Mahmakah Agung RI atas pengajuan kasasi. 

Terpidana yang diketahui berlatarbelakang penyanyi lokal ini awalnya dilaporkan korbannya yang berinisial NH atas dugaan penggelapan uang senilai Rp48 juta. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan perbuatan itu ke aparat penegak hukum. 

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 718K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama terpidana Hamsari Aswar yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, dengan pidana penjara selama 10 bulan disertai perintah agar terpidana segera ditahan.

Sedangkan penetapan terpidana sebagai DPO, kata Alamsyah, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejari Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yakni rumah tempat tinggal  dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap. 

"Tim Intelijen Kejari Makassar juga akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO Kejaksaan  dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur atau tangkap buronan sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana," ujar Alamsyah.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024