Makassar (ANTARA) - Sebanyak 14 orang komisioner penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data pengaduan dikutip di website dkpp.go.id, Rabu, untuk Sulsel terdapat lima dari komisioner KPU Toraja Utara yakni Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggotanya masing-masing Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam.
Mereka dilaporkan David Antonius Tambun dengan nomor tanda terima pengaduan 258/05-17/SET-02/V/2024 dan telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Kendati demikian hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Selanjutnya, KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggotanya masing-masing Abdul Mannan, Basman Andi Gani, Ilham, dan Arham. Kemudian Ketua Bawaslu Najemuddin serta dua anggotanya Farida dan Mastang.
Penyelenggara ini dilaporkan Abdul Rasyid setelah mendapat kuasa dari Ishak Ilyas. Dari keterangan hasil verifikasi administrasi pada 22 Mei 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan nomor pengaduan 160-P/L-DKPP/V/2024. Sesuai nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Abdul Syafah dan anggotanya dilaporkan DKPP setelah tiga kali menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK nomor 205.1 pada 1 Maret 2024, SK nomor 210 pada 18 Maret 2024 dan SK nomor 211 pada 19 Maret 2024.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Undang-undang Pemilu pasal 413 ayat 3, Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, dan Pasal 57, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, serta Perbawaslu nomor 8 tahun 2022.
Sementara untuk Bawaslu Barru dilaporkan atas dugaan pelanggaran ke DKPP, meski hasil kajiannya KPU dan Bawaslu Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran etik.
Sedangkan satu Komisioner Bawaslu Bone Kamrida Habe menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dilaporkan Supriadi. Hasil verifikasi administrasi dengan nomor aduan 246/03-14/SET-02/V/2024, namun aduan itu dinyatakan masih BMS.
Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan saat dikonfirmasi menyatakan tidak ingin berkomentar jauh, sebab hingga saat ini belum mendapat informasi dari pihak DKPP.
"Belum ada tanggapan sampai sekarang. Karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Barru Najemuddin menyatakan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut, karena sudah menangani laporan itu melalui mekanisme proses pelaporan serta persidangannya
Kendati demikian, ia menghormati langkah apapun yang diambil pengadu membawa perkara ini ke DKPP. Hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru kemudian diteruskan ke lembaga etik.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya. Terpenting bagi kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi, hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru dan ke DKPP terkait hasil pelanggaran administrasi," katanya menekankan.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel: PKPU tentang kampanye wajib di baca utuh
Kamis, 26 September 2024 15:32 Wib
Korban tewas akibat serangan Israel ke Lebanon bertambah menjadi 14 orang
Sabtu, 21 September 2024 12:05 Wib
14 kampus naungan LLDikti Sumut kunjungan studi tiru di Unismuh Makassar
Rabu, 18 September 2024 15:54 Wib
Bawaslu Sulsel butuh 15.548 orang pengawas TPS Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 11:48 Wib
KPU Sulsel siapkan 14.548 TPS untuk Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 11:37 Wib
Kualifikasi Piala Dunia 2026 -14 pemain timnas jalani umrah jelang laga lawan Arab Saudi
Selasa, 3 September 2024 10:08 Wib
BMKG prakirakan 14 provinsi di indonesia berpotensi dilanda hujan intensitas ringan
Rabu, 14 Agustus 2024 8:08 Wib
PKK 'Goes to School' Sulsel serahkan bantuan dan edukasi pelajar di Makassar
Kamis, 8 Agustus 2024 19:04 Wib