Mamuju (ANTARA) - Polres Kota (Polresta) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), membuka layanan pengaduan bantuan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat dilaksanakan Polres Mamuju melalui konsultasi menggunakan aplikasi Whatsapp," kata Kepala Seksi Hukum Polresta Mamuju Iptu Dr Irman Setiawan di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan akun grup Whatsapp tersebut dijadikan sebagai alat dan ruang publik sosial media untuk berkomunikasi dan diskusi antara anggota Polri dan masyarakat.
"Polresta Mamuju melayani masyarakat yang membutuhkan pencerahan hukum serta melakukan respon cepat, ketika terjadi penyimpangan hukum yang terindikasi mencederai rasa keadilan sosial masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan berdasarkan data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang dituliskan oleh Muh Djarlani Praseya dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) terdapat 353 kasus kekerasan yang mengakibatkan 410 korban tewas akibat tindakan kepolisian sejak tahun 2020 sampai Desember 2024.
Selain itu, juga terdapat peristiwa extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan tanpa wewenang sah dari proses peradilan pada Desember 2023 hingga November 2024 sebanyak 45 kasus.
Kemudian terdapat data dari perkumpulan masyarakat untuk Amnesty International Indonesia, mengenai telah terjadinya kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa pada tahun 2024 sebanyak 116 kasus.
"Kasus tersebut tentunya akan menimbulkan dampak dan persepsi negatif dari publik terhadap Polri," katanya.
Sehingga, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta seluruh Polresta agar segera merespon aduan masyarakat sebelum viral di media sosial untuk segera mendapat penanganan sebagai upaya meningkatkan citra Polri di mata publik.
"Diharapkan dengan pelayanan konsultasi bantuan hukum dan pelayanan perlindungan masyarakat yang dilaksanakan Polresta Mamuju melalui aplikasi Whatsapp dengan link https://chat.whatsapp.com/E1r7poanvoW4WGY8SdD98 ini, dapat mencegah terjadinya kasus seperti di atas," katanya.
Ia berharap personel Polres Mamuju dapat memberikan layanan respon kepolisian dan informasi serta sarana perlindungan hukum kepada masyarakat, serta menjalankan aturan yang berlaku dalam melakukan penanganan kasus, sehingga dapat berdampak positif bagi citra institusi Polri.