Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang 2024 berhasil mengumpulkan Rp6,14 miliar dari denda administratif, karena implementasi prinsip ultimum remedium.
Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw, di Makassar, Rabu, mengatakan, mayoritas ultimum remedium tersebut dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih tahap penelitian.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," ujarnya.
Alimuddin mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah melakukan 107 penindakan dan mengumpulkan denda administratif yang mencapai Rp6,14 miliar.
Ia menyatakan dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 19,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp28,28 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp18,90 miliar.
Selain itu, barang kena cukai lainnya berupa minuman mengandung etil alkohol turut diamankan dengan jumlah 5.584 liter. Nilai barang ini ditaksir mencapai Rp1,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Di sektor impor, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 39 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp92,40 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp4,31 miliar.
Penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor juga menjadi perhatian utama. Sepanjang tahun, pihaknya telah melakukan 96 kali penindakan terhadap berbagai jenis narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain synthetic cannabinoid sebanyak 698 gram, methamphetamine 701,68 gram, ganja 30.312,4 gram, serta obat berbahaya sejumlah 63.118 butir.
Selain itu, turut diamankan psikotropika golongan IV sebanyak 1.040 butir dan MDMA ekstasi sebanyak 990 butir.
Alimuddin Lisaw menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.