DPRD Sulsel bahas Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjan
Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk penyediaan anggarannya bagi pekerja penerima upah tidak tetap.
"Anggota Pansus telah berkonsultasi dengan Kemendagri maupun BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat. Alhamdulilah, ada banyak masukan dan gambaran diperoleh diarahkan kemana bila Perda ini disahkan untuk membantu pekerja," kata Ketua Pansus Irfan AB di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.
Ia mengatakan dari beberapa kali pertemuan dan konsultasi, ada beberapa isu yang mengemuka antara lain ketersediaan anggaran dan sasaran dari Ranperda tersebut ditujukan kepada pekerja penerima upah tidak tetap, pekerja informal maupun kelompok rentan di masyarakat.
Pihaknya masih mengkaji pengaturan penganggaran, apakah dapat disamakan iuran dengan BPJS kesehatan yang sudah bekerja sama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait pembagian kewajiban penganggaran.
Menurut dia, Ranperda tersebut merupakan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja di Sulsel untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya optimal terkait cakupan kepesertaan pekerja yang berada di daerah-daerah tersebar pada 24 kabupaten kota dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentu ini menjadi bahan pemikiran kita, apakah BPJS ketenagakerjaan bisa seperti itu (kerja sama). Sebab, ini warga kabupaten kota, sehingga polanya diusulkan melakukan sharing antara provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Sejauh ini, Pansus fokus menuntaskan draf naskah akademik Ranperda tersebut, mengingat waktu sangat terbatas, sementara di sisi lain masih banyak Ranperda yang akan di tuntaskan tahun ini sebelum masa jabatan selesai pada September 2024.
"Target kita paling lama dua pekan ke depannya sudah selesai, sehingga harus konkret langkah-langkah ke depan, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat pekerja," tuturnya.
Irfan menambahkan, dalam waktu dekat segera dihadirkan perwakilan kabupaten/kota untuk membedah naskah akademik apa yang menjadi tujuan bersama menuntaskan penyelesaian Ranperda ini menjadi Perda.
"Anggota Pansus telah berkonsultasi dengan Kemendagri maupun BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat. Alhamdulilah, ada banyak masukan dan gambaran diperoleh diarahkan kemana bila Perda ini disahkan untuk membantu pekerja," kata Ketua Pansus Irfan AB di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.
Ia mengatakan dari beberapa kali pertemuan dan konsultasi, ada beberapa isu yang mengemuka antara lain ketersediaan anggaran dan sasaran dari Ranperda tersebut ditujukan kepada pekerja penerima upah tidak tetap, pekerja informal maupun kelompok rentan di masyarakat.
Pihaknya masih mengkaji pengaturan penganggaran, apakah dapat disamakan iuran dengan BPJS kesehatan yang sudah bekerja sama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait pembagian kewajiban penganggaran.
Menurut dia, Ranperda tersebut merupakan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja di Sulsel untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya optimal terkait cakupan kepesertaan pekerja yang berada di daerah-daerah tersebar pada 24 kabupaten kota dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentu ini menjadi bahan pemikiran kita, apakah BPJS ketenagakerjaan bisa seperti itu (kerja sama). Sebab, ini warga kabupaten kota, sehingga polanya diusulkan melakukan sharing antara provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Sejauh ini, Pansus fokus menuntaskan draf naskah akademik Ranperda tersebut, mengingat waktu sangat terbatas, sementara di sisi lain masih banyak Ranperda yang akan di tuntaskan tahun ini sebelum masa jabatan selesai pada September 2024.
"Target kita paling lama dua pekan ke depannya sudah selesai, sehingga harus konkret langkah-langkah ke depan, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat pekerja," tuturnya.
Irfan menambahkan, dalam waktu dekat segera dihadirkan perwakilan kabupaten/kota untuk membedah naskah akademik apa yang menjadi tujuan bersama menuntaskan penyelesaian Ranperda ini menjadi Perda.