Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memfasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa untuk mendaftarkan tenun warisan budaya setempat berupa Kain Sambu untuk memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI).

"Kemenkumham Sulbar berupaya agar hasil tenun Kain Sambu bisa mendapatkan sertifikasi KI untuk melestarikan hasil kerajinan dan warisan budaya masyarakat, serta untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja, di Mamuju, Selasa.

Menurut dia, tenun Kain Sambu di Mamasa telah dikembangkan masyarakat untuk menjadi sumber pendapatan ekonomi melalui industri kerajinan tangan.

Dia menjelaskan tenun kain tersebut, tidak hanya menjadi bahan baku pembuatan sarung, namun juga dapat menjadi bahan baku aneka produk pakaian, di antaranya baju, jas, selendang, tas dan produk lainnya.

Menurut Pamuji, harga jual kain tenun tersebut cukup tinggi sekitar Rp500 ribu per lembar, sehingga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonomi daerah itu.

Ia menyampaikan sertifikasi KI untuk Kain Sambu sangat penting, karena akan menjadi identitas diri suatu daerah, selain itu akan memberikan manfaat secara ekonomi, ekologi dan kepariwisataan serta berdampak pada pembangunan sosial budaya.

Selain Kain Sambu, Pamuji mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar juga berkomitmen mendorong pendaftaran indikasi geografis (KI) komoditas kopi asal Kabupaten Mamasa yang menjadi komoditi unggulan daerah tersebut.

"IG kopi Mamasa sedang dalam proses dengan melakukan pengumpulan sejumlah data pendukung, sehingga produk kopi daerah ini segera memiliki perlindungan hukum melalui IG," katanya.

Menurut dia, IG Kopi Mamasa penting didorong karena meningkatkan nilai ekonomi, juga melindungi produk kopi Mamasa dari persaingan tidak sehat, selain meningkatkan daya saing, sehingga mampu bersaing di pasar dunia.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024