Makassar (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menekankan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar memperhatikan pemilih penyandang disabilitas dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada proses tahapan Pilkada serentak 2024.

"Di masa proses coklit ini, Pantarlih harus memastikan pemilih disabilitas dan ragam disabilitas yang ada, agar saat pelaksanaan pencoblosan nanti teman-teman disabilitas mendapat fasilitas yang dibutuhkan dan memudahkan mereka menyalurkan hak pilihnya," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Kamis.

Ia mengingatkan Pantarlih memiliki kewajiban untuk mengunjungi satu persatu dan pintu ke pintu pemilih di wilayahnya. Tujuannya, untuk memastikan daftar pemilih yang sedang disinkronisasi KPUD benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan.

"Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan kredibel," papar pria disapa akrab Ipul ini.

Terkait mekanisme coklit kata Ipul mengungkapkan, hal itu penting untuk menguji dan memverifikasi keabsahan daftar pemilih dengan realitas di lapangan.

"Apakah daftar pemilih yang dimiliki sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya, apakah penduduk yang masuk daftar pemilih di daerah itu benar orangnya ada, bersyarat dan memang secara adminduk beralamat di situ," tuturnya.

Atau pun sebaliknya, ada warga bersyarat sebagai pemilih tetapi belum masuk di daftar pemilih. Oleh karena itu,Pantarlih tidak hanya sekedar mencontreng lalu menempel stiker, tetapi memastikan itu adalah pemilih terdaftar.

"Selain itu, pihaknya menitipkan kepada jajaran pengawas untuk memastikan pengawasan dalam penentuan titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada ruang memberi saran kepada KPUD jika dusun atau kampung jaraknya berjauhan disatukan dalam satu TPS.

"Jangan karena hanya karena pertimbangan jumlah orang dalam setiap TPS antara 500-600, tapi mesti dipertimbangkan geografis juga dan sangat perlu dilihat," ujarnya menyarankan.

Pihaknya juga mendorong Panwaslu Kecamatan (Panwascam) segera memahami regulasi yang saat ini sedang berjalan, yakni regulasi terkait dengan pemilihan. Ia menegaskan agar jajaran Bawaslu kabupaten kota melakukan klasifikasi yang tepat terkait regulasi Pemilu dan Pemilihan.

"Jangan sampai kita salah, termasuk terkait peraturan teknis kepemiluannya. Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan. Kita harus komitmen mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan," ucapnya menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024