Makassar (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memetakan indeks kerawanan pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 untuk menjadi bahan dalam menetapkan langkah strategis pada pengawasan.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan, penetapan indeks kerawanan itu berdasarkan kasus-kasus temuan yang ditangani Bawaslu pada pemilu sebelumnya.

"Dalam indeks kerawanan yang disusun ini isu tentang netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu masih berada dalam indeks tertinggi," ujarnya.

Irpan menjelaskan indeks kerawanan pemilu ini merupakan hal yang penting untuk menetapkan langkah strategis pengawasan Bawaslu.

Dia menyatakan dengan adanya informasi dari indeks kerawanan itu, maka Bawaslu dapat melahirkan pola dan langkah pencegahan sejak awal sehingga kasus-kasus tidak terulang dari pemilu ke pemilu berikutnya.

Irpan menambahkan membandingkan data Bawaslu Kabupaten Luwu pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 terdapat kejadian yang berulang dan meningkat. Kejadian ini adalah isu tentang netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu.

"Ada dua isu penting dalam indeks kerawanan pemilu ini yaitu netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu," ungkap Irpan.

Pada isu netralitas ASN TNI/Polri Bawaslu ada menemukan kasus adanya pelanggaran oleh ASN. Hal ini ditangani sesuai dengan aturan dan direkomendasikan ke KASN.

Kejadian yang selalu berulang dalam setiap pemilu ini menjadikan Bawaslu perlu menyusun langkah langkah yang lebih efektif dalam pengawasan pemilu pada Pilkada 2024.

Sementara pada isu penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Luwu mencatat di tahun 2019 terdapat dua (2) pemungutan suara ulang (PSU), pada pemilu 2024 terdapat tiga (3) kejadian. Kesemua hal ini diakibatkan karena adanya kelalaian penyelenggara pemilu.

Hal lain yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Luwu menurut Irpan yaitu kejadian pada Pemilu 2024 beberapa bulan lalu, dimana terdapat dua (2) anggota PPK yang terbukti tidak netral dan telah mendapatkan sanksi pidana.

"Isu penyelenggara ini cukup menjadi perhatian kami, terdapat 3 PSU dan 2 penyelenggara dalam hal ini PPK yang telah mendapatkan sanksi pidana," kata Irpan.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024