Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menaikkan status dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ke tahap penyidikan usai rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 itu telah masuk ke tahap penyidikan.
"Status penanganan perkara tindak pidana pemilihan ini sudah melalui proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu dan hasilnya perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.
Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu meliputi unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang semuanya menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahap penyidikan.
Asriani mengatakan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan seorang pejabat ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu yang kemudian dilakukan penanganan.
"Awalnya ini adalah laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terpenuhinya beberapa unsur untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut," katanya.
Asriani menyatakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam pasal itu, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000 juta.
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Irpan mengatakan dugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman suara berdurasi 9,16 menit.
"Terkait rekaman suara yang beredar tersebut, telah kami jadikan informasi awal di Bawaslu dan sementara akan kami bahas bersama," ucapnya.