Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng karena tidak memberikan salinan maupun upaya mendokumentasikan Berita Acara (BA) di masa akhir pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
"Koordinasi telah kami lakukan untuk mendapatkan salinan BA meskipun sekadar di foto saja, namun masih enggan diberikan," ujar Anggota Bawaslu Soppeng Abd Jalil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Ia menjelaskan, pengawasan Bawaslu masih melekat hingga masa akhir pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita. Dan setelah ditutup, dilanjutkan rapat pleno pukul 01.15 Wita, Jumat 30 Agustus 2024.
Usai rapat pleno, tim Bawaslu Soppeng yang masih melakukan pengawasan melekat meminta Salinan BA yang dimaksud setelah dibacakan, namun pihak KPU Soppeng enggan memberikan dengan berbagai alasan. Begitu pula diminta untuk didokumentasikan, tetap tidak diberikan sehingga terjadi perdebatan alot.
"Sudah menjadi bagian Bawaslu dari pengawasan melekat yang kami lakukan, patut diduga sahabat kami, Ketua KPU Soppeng menghalangi-halangi tugas kami," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng itu menekankan.
Menurut keterangan yang disampaikan Ketua KPU Soppeng Irwan Usman bahwa ini adalah perintah dari KPU Provinsi Sulsel dan seharusnya menyampaikan terlebih dahulu surat untuk mendapatkan salinan tersebut.
Namun kata Jalil, Bawaslu secara kelembagaan telah menyampaikan surat sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon, inilah menjadi acuan dalam hal ini.
Disebutkan di Poin L dalam pedoman tersebut menegaskan, pemenuhan permintaan dokumen pasangan bakal calon oleh Bawaslu kabupaten kota menyampaikan surat ke KPU kabupaten kota. Padahal, pihaknya telah mengirim surat permintaan salinan dokumen pencalonan ter tanggal 27 Agustus 2024.
"Untuk kaitan dengan ketentuan pidana kami masih sementara melakukan analisis keterpenuhan formil dan materiil yang diduga menghalangi-halangi penyelenggara mendapatkan informasi," papar Koordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu Soppeng itu.
Klarifikasi KPU Soppeng
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Soppeng Irwan Usman menyatakan informasi tersebut tidak seperti itu sebenarnya. Informasi yang benar bahwa berdasarkan surat permohonan nomor 051 dari Bawaslu Soppeng di poin L yang diminta dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
"Tidak pernah ada permintaan Bawaslu berita acara pleno. Tidak pernah ada permintaan, kami punya rekan jejak persuratannya, makanya secara kelembagaan kami berkomunikasi melalui grup WA Bawaslu dan KPU Soppeng untuk meminta bersurat," katanya melalui telepon selularnya.
Irwan berdalih, tidak ada niat menghalang-halangi permintaan Bawaslu untuk mendapatkan data dan informasi, hanya saja surat yang dimohonkan tidak berkaitan dengan hasil rapat pleno.
"Bukan kami menghalangi, tapi meminta secara tertib administrasi. Bawaslu bersurat secara resmi meminta surat berita acara itu, sehingga kami punya laporan administrasi yang lengkap kalau kemudian hari terjadi soal nantinya," tuturnya berkilah.
Kalau dikatakan bersoal sekarang ini, seolah-olah KPU Soppeng menghalangi proses kerja berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, itu tidak benar. Sebab, KPU juga punya regulasi dan kewenangan berbeda. Tidak mungkin KPU membatasi, hanya saja ada prinsip dasar secara kelembagaan.
"Ini bukan person to person, tapi lembaga ke lembaga sesama penyelenggara. Jadi, makanya harus melalui persuratan. Ada surat dinas KPU Provinsi Sulsel nomor 4366, ada beberapa dokumen yang dikecualikan dalam hal ini,"
"Termasuk dokumen ijazah pasangan calon dan hasil pemeriksaan pasangan calon serta B.1-KWK persetujuan parpol. Itu memang dikecualikan berdasarkan surat dinas 4366 dari KPU Sulsel itu," katanya merespons.
"Koordinasi telah kami lakukan untuk mendapatkan salinan BA meskipun sekadar di foto saja, namun masih enggan diberikan," ujar Anggota Bawaslu Soppeng Abd Jalil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Ia menjelaskan, pengawasan Bawaslu masih melekat hingga masa akhir pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita. Dan setelah ditutup, dilanjutkan rapat pleno pukul 01.15 Wita, Jumat 30 Agustus 2024.
Usai rapat pleno, tim Bawaslu Soppeng yang masih melakukan pengawasan melekat meminta Salinan BA yang dimaksud setelah dibacakan, namun pihak KPU Soppeng enggan memberikan dengan berbagai alasan. Begitu pula diminta untuk didokumentasikan, tetap tidak diberikan sehingga terjadi perdebatan alot.
"Sudah menjadi bagian Bawaslu dari pengawasan melekat yang kami lakukan, patut diduga sahabat kami, Ketua KPU Soppeng menghalangi-halangi tugas kami," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng itu menekankan.
Menurut keterangan yang disampaikan Ketua KPU Soppeng Irwan Usman bahwa ini adalah perintah dari KPU Provinsi Sulsel dan seharusnya menyampaikan terlebih dahulu surat untuk mendapatkan salinan tersebut.
Namun kata Jalil, Bawaslu secara kelembagaan telah menyampaikan surat sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon, inilah menjadi acuan dalam hal ini.
Disebutkan di Poin L dalam pedoman tersebut menegaskan, pemenuhan permintaan dokumen pasangan bakal calon oleh Bawaslu kabupaten kota menyampaikan surat ke KPU kabupaten kota. Padahal, pihaknya telah mengirim surat permintaan salinan dokumen pencalonan ter tanggal 27 Agustus 2024.
"Untuk kaitan dengan ketentuan pidana kami masih sementara melakukan analisis keterpenuhan formil dan materiil yang diduga menghalangi-halangi penyelenggara mendapatkan informasi," papar Koordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu Soppeng itu.
Klarifikasi KPU Soppeng
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Soppeng Irwan Usman menyatakan informasi tersebut tidak seperti itu sebenarnya. Informasi yang benar bahwa berdasarkan surat permohonan nomor 051 dari Bawaslu Soppeng di poin L yang diminta dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
"Tidak pernah ada permintaan Bawaslu berita acara pleno. Tidak pernah ada permintaan, kami punya rekan jejak persuratannya, makanya secara kelembagaan kami berkomunikasi melalui grup WA Bawaslu dan KPU Soppeng untuk meminta bersurat," katanya melalui telepon selularnya.
Irwan berdalih, tidak ada niat menghalang-halangi permintaan Bawaslu untuk mendapatkan data dan informasi, hanya saja surat yang dimohonkan tidak berkaitan dengan hasil rapat pleno.
"Bukan kami menghalangi, tapi meminta secara tertib administrasi. Bawaslu bersurat secara resmi meminta surat berita acara itu, sehingga kami punya laporan administrasi yang lengkap kalau kemudian hari terjadi soal nantinya," tuturnya berkilah.
Kalau dikatakan bersoal sekarang ini, seolah-olah KPU Soppeng menghalangi proses kerja berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, itu tidak benar. Sebab, KPU juga punya regulasi dan kewenangan berbeda. Tidak mungkin KPU membatasi, hanya saja ada prinsip dasar secara kelembagaan.
"Ini bukan person to person, tapi lembaga ke lembaga sesama penyelenggara. Jadi, makanya harus melalui persuratan. Ada surat dinas KPU Provinsi Sulsel nomor 4366, ada beberapa dokumen yang dikecualikan dalam hal ini,"
"Termasuk dokumen ijazah pasangan calon dan hasil pemeriksaan pasangan calon serta B.1-KWK persetujuan parpol. Itu memang dikecualikan berdasarkan surat dinas 4366 dari KPU Sulsel itu," katanya merespons.